Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wakil Bupati Gugat UU Pilkada, Bupati Siapkan Langkah Hukum

Wakil Bupati Bone Bolango Mohammad Kilat Wartabone mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf n UU No. 10/2016 jo UU No. 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Materi tersebut melarang pencalonan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang sudah berkuasa dua periode.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Bupati Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Hamim Pou berancang-ancang mengambil langkah hukum setelah norma masa jabatan kepala daerah digugat wakilnya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diketahui, Wakil Bupati Bone Bolango Mohammad Kilat Wartabone mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf n UU No. 10/2016 jo UU No. 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Materi tersebut melarang pencalonan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang sudah berkuasa dua periode.

Permohonan tersebut mengancam pencalonan Hamim Pou dalam Pemilihan Bupati Bone Bolango 2020 bila dikabulkan oleh MK. Alhasil, kader Partai Nasdem tersebut mempertimbangkan langkah yang diakomodasi dalam hukum acara di MK yakni sebagai pihak terkait.

“Rencana Pak Hamim dalam kapasitas pribadi akan mengajukan permohonan menjadi pihak terkait dalam perkara a quo,” kata Sekretaris Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem Regginaldo Sultan ketika dikonfirmasi Bisnis.com, Rabu (12/8/2020).

Sebagai pihak terkait, Hamim akan berhadapan dengan Kilat Wartabone dalam persidangan. Hukum acara membolehkan pihak terkait untuk mengajukan saksi atau ahli sebagaimana hak yang diberikan kepada pemohon.

Meski demikian, MK belum memberikan kepastian apakah perkara tersebut berlanjut dalam sidang pembuktian. Setelah permohonan dimasukkan pada 23 Juli 2020, perkara baru melewati sidang pemeriksaan pendahuluan.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa pemohon diberikan batas waktu sampai 25 Agustus untuk memperbaiki permohonan. Kelanjutan perkara tersebut akan ditentukan penilaian rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar setelah sidang perbaikan permohonan.

“Semakin cepat diserahkan [perbaikan permohonan], semakin cepat sidang perbaikan,” kata Saldi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Dalam perkembangan teranyar, penggugat mengharapkan agar MK berkenan memeriksa dan memutus perkara tersebut lebih cepat. Pasalnya, tahapan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2020 sudah di ambang pintu.

Heru Widodo, kuasa hukum Kilat Wartabone, mengakui bahwa permintaan untuk mempercepat pemeriksaan perkara telah dilayangkan secara resmi melalui surat terpisah ke MK. Namun, tim kuasa hukum akan memohonkan provisi tersebut dalam materi perbaikan gugatan.

“Kami coba memasukkan [pada bagian] sebelum petitum,” ujarnya.

PEMBATASAN JABATAN

Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada melarang pencalonan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang sudah berkuasa dua periode. Sementara itu, MK telah memberi penafsiran bahwa satu periode kekuasaan kepala daerah minimal setengah dari masa jabatan atau 2,5 tahun sebagaimana termuat dalam Putusan No. 22/PUU-VII/2009.

Pemohon Kilat Wartabone mengklaim bahwa pembatasan masa jabatan tersebut belum memenuhi rasa keadilan. Pasalnya, seorang warga negara masih berpotensi menjadi kepala daerah lebih dari dua periode.

Sebagai ilustrasi, wakil kepala daerah akan menjadi 'pejabat kepala daerah' (pelaksana tugas) apabila kepala daerah berhalangan sementara. Posisi pejabat kepala daerah dan/atau kepala daerah definitif (apabila kepala daerah kemudian menjadi berhalangan tetap) tersebut kemungkinan bisa dipegang lebih dari 2,5 tahun.

Namun, UU Pilkada masih membolehkan kepala daerah dalam kasus tersebut maju kembali untuk masa jabatan ketiga. Pasalnya, masa jabatan sebagai ‘pejabat kepala daerah’ tidak dimaknai sebagai masa jabatan kepala daerah meski tugas dan wewenangnya sama.

Kilat Wartabone berkaca dari kasus yang dialaminya sendiri. Kilat menjabat Wakil Bupati Bone Bolango periode 2016—2021, mendampingi Bupati periode 2016—2021, Hamim Pou.

Pada periode pertama 2010—2015, Hamim menjadi pejabat bupati selama 2 tahun dan 8 bulan ditambah bupati definitif selama 2 tahun dan 3 bulan. Jabatan pejabat bupati diembannya sembari memegang kursi Wakil Bupati Bone Bolango mengingat Bupati Abdul Haris Nadjamuddin diberhentikan sementara setelah dilantik karena berstatus terdakwa.

Praktis, Hamim menjabat sebagai pejabat dan bupati definitif selama hampir 5 tahun. Namun, masa jabatan dia sebagai bupati periode pertama hanya dihitung 2 tahun dan 3 bulan, kurang 3 bulan agar memenuhi syarat satu periode sebagaimana putusan MK.

Merasa masih memenuhi syarat, Hamim pun bersiap maju kembali dalam Pilbup Bone Bolango 2020. Adapun, Kilat Wartabone berancang-ancang melawan bosnya itu dengan menggandeng Imran Ahmad.

Guna menghindari potensi kekuasaan lebih dari dua periode, Kilat Wartabone dan Imran Ahmad menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada. Mereka meminta MK menafsirkan ulang norma tersebut dengan memaknai satu periode kekuasaan kepala daerah dihitung termasuk saat menjadi pejabat kepala daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper