Bisnis.com, SOLO - Lucky Hakim mendadak menjadi sorotan setelah mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Wakil Bupati Indramayu.
Namun yang membuat geger adalah alasannya mundur. Ia mengaku selama ini tak bekerja dengan baik karena memakan gaji buta.
Menurutnya, ia sudah tidak mampu lagi mengemban amanah sebagai Wakil Bupati Indramayu hingga memilih untuk mundur dan mengembalikan semua fasilitas yang sudah didapatkan kepada negara.
"Kalau misalnya tidak bisa bekerja dengan baik, pilihannya adalah mundur. Daripada memfasilitasi diri menggunakan uang rakyat. Lebih baik mundur, masih banyak kesempatan lain untuk mengabdi kepada masyarakat," kata Lucky melalui siaran video yang diterima Bisnis.com, Rabu (15/3/2023).
Lucky mengatakan, pejabat yang bekerja tidak benar harusnya memiliki rasa malu.
"Pejabat itu dibayar pakai uang rakyat, itu amanah dunia akhirat. Rakyat cari uang itu susah. Masyarakat berharap pejabatnya bekerja dengan benar, tetapi nyatanya ada yang jahat dan kotor," kata Lucky.
Baca Juga
Politisi yang dulunya berstatus sebagai artis ini pun sempat mengungkap bahwa fasilitas makan untuk dirinya dalam satu bulan mencapai Rp150 juta.
Merasa makan gaji buta, berapa penghasian Lucky Hakim dalam sebulan?
Bupati, Wali Kota dan wakilnya merupakan kepala daerah tingkat II yang sistem penggajiannya diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Dalam aturan tersebut, jabatan bupati dan walikota memiliki gaji pokok Rp2,1 juta per bulan. Sedangkan sebagai wakil digaji Rp1,8 juta per bulan
Adapun tunjangan jabatan bupati, wali kota dan wakilnya diatur dalam PP Nomor 68 tahun 2001 sebesar Rp3,78 juta untuk bupati/wali kota. Sedangkan untuk wakilnya Rp3,24 juta per bulan.
Fasilitas lain yang didapatkan yakni diatur Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dengan rincian:
- Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan
- Mobil dinas selama menjabat
- Biaya pemeliharaan kesehatan
- Biaya perjalanan dinas
- Biaya untuk pakaian dinas dan atribut
- Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus pendukung
- pelaksana tugas bupati dan wakil bupati
- Biaya penunjang operasional yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah.
Adapun APBD Kabupaten Indramayu sendiri, PAD tahun 2022 ditargetkan Rp5 miliar. Mengacu hal ini, bila PAD tercapai maka tunjangan yang diterima paling kecil adalah Rp150 juta per tahun, atau Rp12,5 juta per bulan.
Lucky Hakim mendapat Rp50 juta per bulan
Dalam sebuah kesempatan, Lucky Hakim sempat mengatakan bahwa gaji yag diterimanya dalam sebulan mencapai Rp50 juta.
"Saya sudah dapat gaji Rp50 juta lebih dengan segala fasilitas yang mewah," katanya di depan wartawan, Jumat (16/2/2023).