Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko PMK: Hati-Hati Buka kembali Sekolah Tatap Muka

Pemerintah melalui hasil evaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran TA 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid-19 telah menyepakati bahwa pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan akan kembali dibuka.
Guru memberikan materi saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kepada siswa baru secara daring di SMA Negeri 8 Jakarta, Senin (13/7/2020). Kegiatan MPLS dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di sekolah tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Guru memberikan materi saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kepada siswa baru secara daring di SMA Negeri 8 Jakarta, Senin (13/7/2020). Kegiatan MPLS dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di sekolah tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui hasil evaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran TA 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid-19 telah menyepakati bahwa pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan akan kembali dibuka.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan agar proses untuk memulai kembali sekolah tatap muka harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

"Saya apresiasi Kemendikbud dan Kemenag untuk segera melaksanakan arahan dari Bapak Presiden. Tentu saja dalam pelaksanaannya harus memperhatikan saran dan masukan dari Satgas Penanganan Covid-19 yang ada di daerah masing-masing," ujarnya dalam keterangan tertulis Senin (10/8/2020).

Menurut Muhadjir, salah satu yang paling penting yaitu terkait penetapan sekolah mana yang nantinya akan memulai dilaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka.

"Ini tolong agar diperhatikan sungguh-sungguh. Apalagi, satgas di daerah itu merupakan pejabat daerah setempat sehingga dalam penetapannya harus dipastikan betul," katanya.

Adapun keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah didasari atas dan kewengangan yang diamanatkan oleh UU No. 23/2014. Pada aturan itu disebutkan bahwa urusan pendidikan adalah urusan pemerintahan konkuren yang artinya tanggung jawab dan kewenangan itu terbagi antara pemerintah pusat dan daerah.

Secara spesifik, untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP merupakan tanggung jawab dan wewenang dari Pemkab/Pemkot, sedangkan untuk SMA/SMK kewenangan Pemprov.

Adapun pendidikan madrasah menjadi urusan pemerintahan yang absolut karena bagian urusan keagamaan masih menjadi tanggung jawab Kemenag, pun dalam pelaksanaannya perlu dukungan pemda.

"Hal ini agar dapat dipahami betul. Pastikan anak-anak kita tetap sehat namun tetap bisa mendapatkan pengalaman belajar mengajar,"jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper