Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menilai sistem penggajian baru pegawai lembaga antirasuah itu sebagai sebuah kemunduruan.
Hal itu menyusul terbitnya PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN)
Diketahui pada Bab IV Pasal 9 PP No.41/2020 ayat (1) disebutkan Pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kemudian di ayat (2) disebutkan dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Artinya, kata Laode, berdasarkan aturan tersebut pegawai KPK mendapatkan penghasilan yang terbagi tiga yakni gaji, tunjangan, dan tunjangan khusus.
Hal tersebut, kata Laode adalah suatu kemunduran lantaran, selama ini pegawai KPK menerima gaji tunggal.
Baca Juga
"Jadi bukan mengikuti sistem penggajian KPK yang sudah benar tapi malah mengikuti yang salah," kata Laode dalam diskusi daring, Senin (10/8/2020).
Menurutnya, sistem penggajian tunggal atau single salary sistem akan lebih mudah untuk dikontrol dan diawasi, ketimbang sistem gaji dan tunjangan.
"Di situ dikatakan gaji KPK ada 3, gaji, tunjangan, dan tunjangan khusus. Dari dulu itu sudah menyoroti single salary system, jadi gaji cuma 1 ya gaji supaya gampang dikontrol," ujarnya.
Oleh sebab itu, Laode menilai UU KPK hasil revisi jelas melemahkan lembaga antirasuah.
"Jadi tidak ada penguatan tapi pelemahan. Berikutnya, soal alih fungsi pegawai KPK yang dulunya independen menjadi ASN yang barusan dikagetkan lagi sistem penggajian diatur PP yang baru saja keluar," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah tentang pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
“Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN,” demikian bunyi Pasal 1 PP Nomor 41 Tahun 2020 yang salinannya diperoleh Tempo, Jumat (7/8/2020).
Peraturan ini memuat 12 pasal mengenai pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Dalam Pasal 2, misalnya, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi ASN meliputi pegawai tetap dan tidak tetap.