Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membagikan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan pensiun.
Aturan pemberian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Beleid tersebut ditetapkan pada Jumat (7/8/2020).
Mengacu pada pasal 5 PP 44/2020, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Lebih lanjut, gaji ke-13 juga diberikan kepada penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, atau yang dinyatakan hilang.
Sementara itu, besaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun paling banyak meliputi, pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Pasal 9 PP 44/2020 menyebutkan gaji, pensiun, Tunjangan, atau penghasilan ke-13 diberikan bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS yaitu paling banyak sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Baca Juga
Berikut daftar penghasilan ke-13 untuk pimpinan atau pegawai non-PNS:
NO | Uraian | Besaran Maksimal |
1. | Pimpinan LNS |
|
| a. Ketua/Kepala | Rp9.592.000 |
| b. Wakil Ketua/Wakil Kepala | Rp8.793.000 |
| c. Sekretaris | Rp7.993.000 |
| d. Anggota | Rp7.993.000 |
2. | Pejabat non-PNS pada LNS atau Pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon | |
| a. Eselon I/JPT Utama/JPT Madya | Rp9.592.000 |
| b. Eselon II/JPT Pratama | Rp7.342.000 |
| c. Eselon III/Jabatan Administrator | Rp5.352.000 |
| d. Eselon IV/Jabatan Pengawas | Rp5.242.000 |
|
|
|
3. | Pegawai non-PNS pada LNS atau Pegawai lainnya non-PNS |
|
| a. Pendidikan SD/SMP/Sederajat |
|
| - Masa kerja s.d 10 tahun | Rp2.235.00O |
| - Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun | Rp2.569.00O |
| - Masa kerja diatas 2O tahun | Rp2.971.00O |
| b. Pendidikan SMA/DIl sederajat |
|
| - Masa keria s.d 10 tahun | Rp2.734.00O |
| - Masa keria diatas 1O tahun s.d 20 tahun | Rp3.154.OOO |
| - Masa keria diatas 20 tahun | Rp3.738.OOO |
| c. Pendidikan DII/DIII/sederaiat |
|
| - Masa keria s.d 1O tahun | Rp2.963.0O0 |
| - Masa keria diatas 1O tahun s.d 2O tahun | Rp3.411.000 |
| - Masa kerja diatas 20 tahun | Rp4.O46.0O0 |
| d. Pendidikan Sl/DIV/sederaiat |
|
| - Masa kerja s.d 10 tahun | Rp3.489.000 |
| - Masa keria diatas 1O tahun s.d 20 tahun | Rp4.O43.000 |
| - Masa kerja diatas 20 tahun | Rp4.765.000 |
| e. Pendidikan S2/53/sederajat |
|
| - Masa keria s.d 10 tahun | Rp3.713.000 |
| - Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun | Rp4.306.000 |
| - Masa kerja diatas 20 tahun | Rp5.110.000 |
Kelompok yang Tidak Menerima Gaji Ke-13
Kementerian Keuangan mengumumkan gaji ke-13 untuk ASN/Polri dan pensiunan akan dibayarkan pada Agustus 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pembayaran gaji ke-13 tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada Mei 2020 lalu.
Dia menegaskan Gaji dan pensiun ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, pejabat eselon II, dan pejabat setingkat mereka.
"Gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada selurun ASN/TNI/Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi, pejabat negara eselon I, pejabat eselon II, dan pejabat setingkatnya," kata Menkeu, Selasa (21/7/2020).
Adapun, anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini sebesar Rp28,5 triliun.
Perinciannya, untuk ASN pusat Rp6,37 triliun, pensiun Rp7,86 triliun dan untuk ASN daerah yang dibayarkan melalui APBD Rp13,89 triliun.
Gaji ke-13 tersebut diharapkan bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi untuk meningkatkan konsumsi atau untuk mendukung kegiatan-kegiatan masyarakat, terutama dikaitkan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Sri Mulyani menambahkan, selama ini kebijakan pemberian gaji ke-13 mengacu pada regulasi PP 35/2019 dan PP 38/2019. Untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun ini akan dilakukan perubahan atas PP tersebut.