Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaji Ke-13 Cair! Ini Besaran, Kelompok yang Menerima dan Tidak

Hari ini gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan pensiun cair.
Ilustrasi-Nasabah bank antre untuk bertransaksi termasuk mengambil gaji atau pensiun/JIBI-Yayus Yuswoprihanto
Ilustrasi-Nasabah bank antre untuk bertransaksi termasuk mengambil gaji atau pensiun/JIBI-Yayus Yuswoprihanto

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membagikan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan pensiun.

Aturan pemberian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Beleid tersebut ditetapkan pada Jumat (7/8/2020).

Mengacu pada pasal 5 PP 44/2020, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Lebih lanjut, gaji ke-13 juga diberikan kepada penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, atau yang dinyatakan hilang.

Sementara itu, besaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun paling banyak meliputi, pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Pasal 9 PP 44/2020 menyebutkan gaji, pensiun, Tunjangan, atau penghasilan ke-13 diberikan bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS yaitu paling banyak sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Berikut daftar penghasilan ke-13 untuk pimpinan atau pegawai non-PNS:

NO

Uraian

Besaran Maksimal

1.

Pimpinan LNS

 

 

a.        Ketua/Kepala

Rp9.592.000

 

b.        Wakil Ketua/Wakil Kepala

Rp8.793.000

 

c.        Sekretaris

Rp7.993.000

 

d.        Anggota

Rp7.993.000

2.

Pejabat non-PNS pada LNS atau Pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon

­

 

a.         Eselon I/JPT Utama/JPT Madya

Rp9.592.000

 

b.        Eselon II/JPT Pratama

Rp7.342.000

 

c.        Eselon III/Jabatan Administrator

Rp5.352.000

 

d.        Eselon IV/Jabatan Pengawas

Rp5.242.000

 

 

 

3.

Pegawai non-PNS pada LNS atau Pegawai lainnya non-PNS

 

 

a.        Pendidikan SD/SMP/Sederajat

 

 

-          Masa kerja s.d 10 tahun

Rp2.235.00O

 

-          Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun

Rp2.569.00O

 

-          Masa kerja diatas 2O tahun

Rp2.971.00O

 

b.        Pendidikan SMA/DIl sederajat

 

 

-          Masa keria s.d 10 tahun

Rp2.734.00O

 

-          Masa keria diatas 1O tahun s.d 20 tahun

Rp3.154.OOO

 

-          Masa keria diatas 20 tahun

Rp3.738.OOO

 

c.        Pendidikan DII/DIII/sederaiat

 

 

-          Masa keria s.d 1O tahun

Rp2.963.0O0

 

-          Masa keria diatas 1O tahun s.d 2O tahun

Rp3.411.000

 

-          Masa kerja diatas 20 tahun

Rp4.O46.0O0

 

d.         Pendidikan Sl/DIV/sederaiat

 

 

-          Masa kerja s.d 10 tahun

Rp3.489.000

 

-          Masa keria diatas 1O tahun s.d 20 tahun

Rp4.O43.000

 

-          Masa kerja diatas 20 tahun

Rp4.765.000

 

e.        Pendidikan S2/53/sederajat

 

 

-          Masa keria s.d 10 tahun

Rp3.713.000

 

-          Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun

Rp4.306.000

 

-          Masa kerja diatas 20 tahun

Rp5.110.000

 

Kelompok yang Tidak Menerima Gaji Ke-13

Kementerian Keuangan mengumumkan gaji ke-13 untuk ASN/Polri dan pensiunan akan dibayarkan pada Agustus 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pembayaran gaji ke-13 tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada Mei 2020 lalu.

Dia menegaskan Gaji dan pensiun ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, pejabat eselon II, dan pejabat setingkat mereka.

"Gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada selurun ASN/TNI/Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi, pejabat negara eselon I, pejabat eselon II, dan pejabat setingkatnya," kata Menkeu, Selasa (21/7/2020).

Adapun, anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini sebesar Rp28,5 triliun.

Perinciannya, untuk ASN pusat Rp6,37 triliun, pensiun Rp7,86 triliun dan untuk ASN daerah yang dibayarkan melalui APBD Rp13,89 triliun.

Gaji ke-13 tersebut diharapkan bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi untuk meningkatkan konsumsi atau untuk mendukung kegiatan-kegiatan masyarakat, terutama dikaitkan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

Sri Mulyani menambahkan, selama ini kebijakan pemberian gaji ke-13 mengacu pada regulasi PP 35/2019 dan PP 38/2019. Untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun ini akan dilakukan perubahan atas PP tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Sumber : bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper