Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk berbelanja di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Langkah itu, jelasnya, perlu direalisasikan guna mempercepat pemulihan ekonomi Tanah Air. Dia menjelaskan bahwa 60 persen ekonomi Indonesia berasal dari consumer spending atau belanja masyarakat.
Akibat pandemi, sambung Budi, masyarakat urung belanja bukan karena tidak memilki uang, tapi karena rasa khawatir terpapar Covid-19.
“Nah presiden saat terakhir kami dipanggil tekankan bahwa harus benar-benar perhatikan golongan menengah ini. Mereka rasa khawatirnya tinggi. Ini harus diubah menjadi rasa aman sehingga mereka mau keluar rumah, melakukan kontak fisik, sehingga roda ekonomi berputar kembali,” kata Budi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Oleh karena itu, dia melanjutkan bahwa kesehatan harus menjadi prioritas dalam penanganan Covid-19 dan dampak yang menyertai. Mengawal implementasi protokol kesehatan merupakan salah satu fokus pemerintah saat ini.
“Di mata kami, selama rasa aman ini belum terbentuk, selama rakyat kita belum mau kontak fisik keluar dari rumah maka selama itu pula roda ekonomi kita akan terhambat,” tambah Budi.
Baca Juga
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat mencatat pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 terkontraksi sebesar 5,32 persen (year on year/yoy) dibandingkan 5,07 persen pada periode sama tahun lalu.
Realisasi tersebut lebih buruk dibandingkan dengan asumsi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sebelumnya, salah satu Srikandi dalam Kabinet Indonesia Maju ini memperkirakan ekonomi Indonesia pada kuartal II tahun ini bakal mengalami kontraksi pada kisaran -3,5 persen hingga -5,1 persen dengan titik tengah di -4,3 persen.
Adapun satu upaya pemerintah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat adalah dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6/2020. Beleid ini merupakan payung hukum bagi kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker atau melangar protokol kesehatan.
Berdasarkan inpres tersebut, sanksi yang dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha. Para kepala daerah dapat menetapkan hal itu melalui peraturan yang disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah.