Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 Ali Ghufron Mukti menuturkan obat herbal terstandar hanya memiliki satu efektifitas terkait dengan klaim yang telah diajukan kepada BPOM.
Hal itu diungkapkan menyusul maraknya klaim temuan obat Covid-19 yang beredar di tengah masyarakat dan terlanjur viral.
“Jadi pertama kalau ada klaim [obat herbal] kita bisa lihat atau cek terdaftar atau tidak di BPOM, kalau klaimnya itu untuk obat kuat, misalnya, lalu diklaim untuk Covid-19 itu tidak bisa,” kata Ghufron saat memberi keterangan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Kamis (6/8/2020).
Biasanya, dia beralasan, pendaftaran obat herbal pada BPOM hanya memiliki satu klaim efektifitas, sehingga tidak bisa digunakan untuk penyakit lain di luar klaim yang telah didaftarkan pada BPOM.
“Jadi haru jelas. Jika berubah indikasinya maka harus daftar lagi dan harus dicek ulang,” kata dia.
Sebelumnya, musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji mengunggah video yang berisi wawancara dengan seorang pria bernama Hadi Pranoto di kanal Youtube-nya pada Jumat (31/7/2020).
Baca Juga
Pria itu diklaim sebagai profesor mikrobiologi yang berhasil membuat obat herbal bernama “Antibodi Covid-19”.
Dalam video berdurasi 35 menit itu, Hadi Pranoto mengatakan obatnya itu telah dibagikan kepada 250 ribu orang dan cukup efektif untuk menyembuhkan dan mencegah Covid-19.
“Herbal kita sudah berhasil dan terbukti. Yang positif kita obati sembuh, yang menjelang terinfeksi kita obati sembuh semuanya,” ujarnya.
Hadi menyatakan telah melakukan riset terhadap Virus Corona dan pengembangan obat itu sejak 2000. Ia mengklaim obatnya itu berbeda dengan vaksin, karena tidak disuntikkan, melainkan diminum. Obat itu, kata dia, akan membentuk antibodi yang akan menjadi piranti keamanan tubuh.
“Bahan baku semuanya di Indonesia,” ujar Hadi.