Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Tolak PK Vonis Lepas Syafruddin Temenggung, KPK Cari Langkah Hukum Lanjutan

MA mengembalikan berkas permohonan peninjauan kembali (PK) jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung.
Gedung Mahkamah Agung Indonesia./Dok. Istimewa
Gedung Mahkamah Agung Indonesia./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan peninjauan kembali (PK)  jaksa KPK atas perkara eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

Plt Juru Bicara KPK Ali mengatakan lembaga antirasuah akan mempelajari putusan tersebut, termasuk kemungkinan langkah hukum lanjutan.

"KPK menghormati putusan MA untuk mengembalikan berkas perkara tersebut. Namun KPK akan pelajari dan kaji kembali terkait putusan tersebut,termasuk mengenai kemungkinan langkah hukum apakah yang bisa diambil berikutnya," kata Ali Senin (3/8/2020).

Selain itu, Ali menjelaskan bahwa upaya KPK mengajukan PK terhadap vonis lepas Syafruddin Arsyad Temenggung merupakan bentuk maksimal yang dilakukan KPK dalam penanganan perkara BLBI.

"Karena KPK memandang ada beberapa alasan hukum sebagai dasarnya antara lain adanya kekhilafan hakim dalam putusan tingkat kasasi tersebut dan terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan," katanya.

MA mengembalikan berkas permohonan peninjauan kembali (PK) jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa permohonan PK tersebut belum memenuhi syarat formil. Dia mengakatan berkas PK tersebut telah diteliti oleh hakim penelaah.

"Permohonan PK yang diajuakan oleh Penuntut Umum Pada KPK dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung, setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit perkara PK dan Grasi pidana khusus pada MA ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil," kata Andi, Senin (3/8/2020).

Adapun persayaratan formil tersebutz kata Andi tertuang dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP, putusan MK No.33/PUU-XIV/2016 dan SEMA No. 04/2014.

"Berdasarkan hal tersebut maka berkas perkara permohonan PK atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung dikirim kembali ke PN. Jakarta Pusat. Surat pengantar pengiriman berkas permohonan PK tersebut bertanggal 16 Juli 2020," kata Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper