Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Jember Berhentikan Bupati Faida, Mendagri Tunggu Putusan MA

Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian mengatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) akan menguji materi Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember untuk memberhentikan Bupati Faida.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada wartawan belum lama ini. Kemendagri akan menunggu fatwa Mahkamah Agusng terkait dengan pemakzulan Bupati Jember Faida oleh DPRD Jember. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada wartawan belum lama ini. Kemendagri akan menunggu fatwa Mahkamah Agusng terkait dengan pemakzulan Bupati Jember Faida oleh DPRD Jember. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pengajuan Hak Menyatakan Pendapat DPRD Kabupaten Jember terhadap Bupati Jember Faida.

Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian mengatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) akan menguji materi Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember untuk memberhentikan Bupati Faida.

“Bupati Jember ini kan ada istilahnya itu pemakzulan ya, adanya semacam impeachment dari DPRD-nya, maka prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA,” ujarn Mendagri Titoi Karnavian dikutip dari keterangan resminya, Minggu (26/7/2020). 

Menurutnya, Kemendagri akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dengan HPM yang diajukan DPRD Jember itu.

“MA nanti akan menguji, setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam, di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan katakanlah begitu Bupati Jember, nanti apapun hasil keputusan MA baru nanti akan diserahkan kepada Mendagri,” jelasnya.

UU No. 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah sudah mengatur secara rinci mengenai proses pemberhentian kepala daerah dari jabatannya.

Pada Pasal 80 diatur tentang ketentuan pemberhentian kepala daerah, di antaranya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban. 

“Nanti Mendagri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dari Mahkamah Agung,” katanya.

Pada Rabu (22/7/2020), DPRD Jember mengusulkan pemberhentian Bupati Jember Faida dari jabatannya. Usulan pemberhentian itu atas pertimbangan dua hak yang diajukan oleh DPRD Jember yakni hak interpelasi dan hak angket diabaikan oleh bupati.

DPRD Jember akan meminta fatwa dari MA terkait dengan upaya pemberhentian bupati tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper