Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Serentak: Kemendagri Akan Panggil Kepala Daerah yang Belum Cairkan NPHD

Kemendagri telah berkoordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah untuk dibuatkan teguran pada kepala daerah yang kurang memberikan transferan kepada KPU dan Bawaslu.
Logo Pilkada Serentak 2020 - ANTARA/HO-KPU
Logo Pilkada Serentak 2020 - ANTARA/HO-KPU

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memanggil kepala daerah yang belum juga merealisasikan pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak Tahun 2020 hingga pekan pertama Agustus 2020.

Mochamad Ardian, Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengatakan bahwa bagi pemerintah daerah (pemda) yang proses transfer NPHD masih di bawah 100 persen secara berkala terus dilakukan penekanan agar proses pencairannya dapat segera diselesaikan sebelum bulan Agustus 2020.

Terhadap pemda yang transfernya kepada KPU dan Bawaslu kurang dari 40 persen, Kemendagri telah berkoordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah untuk dibuatkan teguran pada kepala daerah dimaksud.

“Apabila sampai dengan minggu pertama bulan Agustus pemerintah daerah pelaksana Pilkada belum mentransfer 100 persen NPHD-nya kepada penyelenggara Pilkada, para kepala daerah dimaksud akan diundang ke Jakarta untuk mendapatkan pengarahan khusus dari Mendagri," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/7/2020).

Tercatat, per tanggal 24 Juli pukul 21.00 WIB, realisasi transfer NPHD ke KPU senilai Rp9,22 triliun atau 90,49 persen. Selanjutnya, realisasi pencairan untuk Bawaslu sebesar Rp3,05 triliun atau 88,32 persen dan untuk petugas pengamanan (PAM) senilai Rp574,88 ,miliar atau 37,64 persen.

"206 pemda, di dalamnya ada Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Jambi telah 100 persen transfer ke KPU," kata Ardian.

Di sisi lain, terdapat 5 pemda yang transfernya kurang dari 40 persen yaitu Kabupaten Halmahera Utara, Kota Ternate, Kabupaten Karawang, Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Halmahera Barat.

Untuk pencairan terhadap Bawaslu, tercatat 203 pemda seperti Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalsel, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kepulauan Riau, dan Provinsi Jambi telah 100 persen transfer ke Bawaslu.

"Terdapat 4 pemda yang transfernya kurang dari 40 persen yaitu Kabupaten Halmahera Barat, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Taliabu dan Kabupaten Pegunungan Bintang," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper