Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Tengah Bencana Corona, BNPB Sukses Pertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Achsanul Qosasi, anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, mengatakan tidak mudah menjalankan transparansi dalam posisi selalu darurat.
Achsanul Qosasi, Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kepala BNPB Doni Monardo./bpk.go.id
Achsanul Qosasi, Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kepala BNPB Doni Monardo./bpk.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Achsanul Qosasi, anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, mengatakan tidak mudah menjalankan transparansi dalam posisi selalu darurat atau bencana. Seperti diketahui, saat ini Indonesia menghadapi bencana nonalam seperti wabah Virus Corona.

"BNPB menyelenggarakan kegiatan keuangan negara sambil menanggulangi bencana, itu artinya menjalankan transparansi dalam posisi selalu darurat. Oleh karena itu, BPK menyampaikan apresiasi, dalam kondisi seperti saat ini, akuntabilitas dan transparansi dari BNPB luar biasa, dan ini bukan perkara mudah,” ungkap Achsanul pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada BNPB di Kantor Pusat BNPB, di Jakarta, pada Kamis (23/7/2020), dikutip dari www.bpk.go.id.

LHP atas laporan keuangan (LK) BNPB tahun anggaran 2019 tersebut diserahkan anggota III BPK kepada Kepala BNPB, Doni Monardo dan disaksikan para pejabat di lingkungan BNPB.

Turut hadir mendampingi anggota III BPK pada penyerahan tersebut, yaitu Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Bambang Pamungkas beserta pemeriksa di lingkungan Auditorat Keuangan Negara III.

Dalam kesempatan tersebut, Achsanul Qosasi juga menyampaikan beberapa permasalahan yang dimuat dalam LHP untuk menjadi perhatian Kepala BNPB beserta jajarannya. Terhadap permasalahan tersebut, anggota BPK menekankan, agar BNPB segera menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi dalam LHP.

"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Dan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima", jelasnya.

Selain menyerahkan LHP kepada BNPB, pada hari yang sama anggota III BPK juga menyerahkan LHP kepada Mahkamah Agung (MA). LHP atas Laporan Keuangan (LK) MA Tahun Anggaran 2019 tersebut diserahkan Anggota III BPK kepada Ketua MA, Muhammad Syarifuddin dan disaksikan para Hakim Agung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Pada penyerahan tersebut, anggota BPK mengungkapkan, bahwa BPK memberikan opini WTP atas LK MA Tahun Anggaran 2019.

Anggota BPK mengatakan opini tersebut diperoleh karena pimpinan dan pegawai MA berkomitmen serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan aset negara.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper