Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Izin Pertambangan: KPK Panggil Bupati Kotawaringin Timur

KPK akan menggali keterangan dari Supian sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang ditaksir merugikan negara Rp5,8 Triliun dan USD 711 ribu.
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi.

Penyidik bakal menggali keterangan dari Supian dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang ditaksir merugikan negara Rp5,8 Triliun dan USD 711 ribu. 

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2020).

Supian Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2010 - 2012.

Timbal baliknya, dia diduga telah menerima mobil mewah dan sejumlah uang dari hasil pemberian Izin Usaha Penambangan (IUP) kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI) dan PT Aries Iron Mining (AIM).

KPK menduga perizinan dari ketiga perusahaan itu belum dipenuhi sepenuhnya antara lain izin lingkungan atau Amdal serta tidak memiliki kuasa pertambangan.

Bahkan, dua perusahaan bisa diberikan izin oleh Supian Hadi kendati tidak mengikuti proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Supian Hadi lantas diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser, Hummer H3 dan uang sebesar Rp500 juta.

KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp5,8 triliun dan US$ 711.000 yang dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan tiga perusahaan itu.

Atas perbuatannya, Supian Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper