Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta penyelenggara pemilu untuk tegas perihal larangan potensi kerumunan, arak-arakan, dan konvoi dalam Pilkada Serentak 2020.
Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara diharapkan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang berulang.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu tegas soal pelarangan potensi kerumunan, arak-arakan, dan konvoi dalam Pilkada Serentak 2020.
“Nanti tegas-tegas saja Pak, nanti diatur tidak ada arak-arakan, tidak ada konvoi karena arak-arakan itu, nanti bisa jadi yang di ruangan hanya 50 orang, tapi yang di luar ternyata ada arak-arakan untuk mengantar paslon mendaftar,” ujar Tito, dikutip dari keterangan resmi, Senin (20/7/2020).
Tito menegaskan Bawaslu sebagai wasit dan menegakkan peraturan KPU dalam pesta demokrasi, tak perlu segan memberikan sanksi tegas hingga diskualifikasi terhadap pelanggaran atas kesalahan yang berulang terkait pelarangan tersebut.
"Bawaslu bisa nyemprit [memberikan peringatan], kalau sampai terjadi berkali-kali kesalahan yang sama, diskulifiikasi kalau diperlukan, dan kita juga bisa memberikan sanksi sosial, media juga bisa memberikan sanksi sosial,” tambah Tito.
Baca Juga
Tito menambahkan pasangan calon menjadi role model dalam penerapan protokol kesehatan yang telah diatur dalam Pilkada. Menurut Tito calon pemimpin harus mampu mengatur para pendukungnya.
“Ini gimana mau jadi pemimpin, ngurus Timses, pendukung yang jumlahnya 200-300-an saja tidak bisa diatur, gimana jadi pemimpin yang bisa ngatasin Covid, yang jumlah masyarakatnya ratusan, puluhan ribu bahkan jutaan,” tambah Tito.