Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Djoko Tjandra: Brigjen PU Dicopot, Brigjen NW Tunggu Nasib

Kasus surat jalan untuk Djoko Tjandra membuat Brigjen PU dicopot dari jabatannya. Kini, Brigjen NW menjalani pemeriksaan terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra.
Data Djoko Tjandra di interpol/interpol.go.id
Data Djoko Tjandra di interpol/interpol.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Brigjen Pol. Prasetijo Utomo kemarin resmi dicopot jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Pencopotan Brigjen berinisial PU dari jabatan sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu terkait dengan penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Usai mencopot Brigjen Prasetijo, kini Polri memeriksa Brigjen NW alias Brigjen NS, alias Brigjen NSW, terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis, mengatakan bahwa Div Propam Polri telah memeriksa Brigjen NW yang diduga menyampaikan surat pemberitahuan kepada Dirjen Imigrasi tentang penghapusan nama Djoko Soegiarto Tjandra dari daftar red notice Interpol.

"Div Propam sudah memeriksa Pak NS dan belum selesai," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, seperti dikutip Antara.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Brigjen NW diduga telah melanggar kode etik Polri.

Selain masih akan memeriksa Brigjen NW , Propam juga akan memeriksa saksi-saksi lainnya.

"Propam masih periksa saksi-saksi lain yang mengetahui, memahami, melihat, mendengar terkait hal ini," kata Argo.

Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menyebut bahwa ada surat nomor: B/186/V/2020/NCB-Div HI tertanggal 5 Mei 2020 yang ditujukan ke Dirjen Imigrasi tentang informasi red notice Interpol atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI.

Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Brigjen NS selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Red notice adalah permintaan untuk menemukan, menahan sementara seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Red notice diterbitkan oleh Interpol atas permintaan dari Polri untuk membatasi perjalanan tersangka di luar negeri.

Djoko Tjandra, sebagai Direktur PT Era Giat Prima, terlibat kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah merugikan negara Rp904 miliar.

Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia pada tahun 2009 saat Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepadanya.

Sejak buron, kabar soal Djoko Tjandra simpang siur. Dia dikabarkan lari ke negara tetangga dan menjadi warga negara Papua Nugini.

Red notice dari Interpol atas nama Djoko Tjandra terbit pada 10 Juli 2009.

Pada 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol Indonesia memberitahukan bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari sistem basis data sejak tahun 2014.

Ditjen Imigrasi menindaklanjuti hal itu dengan menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020.

Kemudian pada 27 Juni 2020, Kejaksaan Agung meminta Djoko Tjandra dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ditjen Imigrasi pun memasukkan kembali nama Djoko Tjandra ke dalam sistem data perlintasan dengan status DPO.

Persekongkolan Jahat

Nama Brigjen NS atau Brigjen NW muncul selagi proses untuk Brigjen Prasetijo berjalan terkait kasus Djoko Tjandra aluas Joko Soegiarto Tjandra alias Djoker atau Joker.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane menyebut adanya dugaan persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra.

Neta meragukan bahwa upaya melindungi Djoko Tjandra merupakan inisiatif individu.

Neta menuturkan, berdasarkan penelusuran IPW, seorang jenderal bintang satu berinisial NW menjadi pihak yang diduga menghapus red notice Djoko Tjandra.

Brigjen NW diduga telah mengeluarkan surat penyampaian penghapusan red notice Djoko Tjandra kepada Direktur Jenderal Imigrasi, melalui surat bernomor : B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.

Neta mengatakan, salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat dari Anna Boentaran, tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra.

"Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Brigjen NW duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Begitu mudahnya, Brigjen NW membuka red notice terhadap buronan kakap yang belasan tahun diburu Bangsa Indonesia itu," ucap Neta.

Neta mengonfirmasi bahwa Anna Boentaran yang dimaksud adalah istri Djoko Tjandra.

Atas temuan tersebut IPW meyakini terdapat sejumlah oknum pejabat yang berupaya melindungi Djoko Tjandra.

"Melihat fakta ini IPW meyakini ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Joko Tjandra," kata Neta.

Neta pun mendesak agar Mabes Polri segera menindaklanjuti informasi tersebut dan segera memberikan tindakan tegas terhadap Brigjen NW.

"Brigjen NW yang telah menghapus red notice Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia," tegas Neta seperti dikutip Antara, Kamis (16/7/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper