Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Politisi PKS Minta RUU HIP Dihapus dari Prolegnas Prioritas 2020

PKS meminta RUU HIP dicopot dari daftar Prolegnas Prioritas 2020.
Ilustrasi-Gedung DPR di Senayan, Jakarta/Antara
Ilustrasi-Gedung DPR di Senayan, Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera kembali menegaskan sikap partainya soal RUU Haluan Ideologi Pancasila.

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Bukhori Yusuf meminta DPR mencabut RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2020.

"Fraksi PKS mengusulkan agar Badan Musyawarah atau pimpinan DPR mengabulkan tuntutan masyarakat untuk segera menghentikan pembahasan RUU HIP dan mencabutnya dari daftar prolegnas sebagaimana mekanisme itu telah diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 3/2012 Tentang Tata Cara Penarikan RUU," ujar Bukhori.

Pernyataan itu disampaikan Bukhori pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Bukhori memaparkan dua pandangan Fraksi PKS DPR terkait RUU HIP pada Rapat Paripurna tersebut.

Pertama, Fraksi PKS DPR meminta pimpinan DPR segera melaksanakan komitmennya untuk menghentikan RUU HIP sebagaimana aspirasi itu juga telah disampaikan MUI, PBNU, Muhammadiyah, MOI, dan sejumlah ormas maupun elemen masyarakat lain yang menolak RUU HIP.

Apalagi, kata Bukhori, komitmen pimpinan DPR itu telah disampaikan secara terbuka yang disampaikan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, ketika menerima perwakilan massa yang berdemo menolak RUU HIP pada 24 Juni lalu.

Kedua, demonstrasi penolakan RUU HIP pertama yang berlangsung 24 Juni lalu telah mengundang penolakan publik yang semakin luas dan banyak.

Bahkan, sejumlah pimpinan fraksi lain di DPR kemudian menyampaikan sikap secara terbuka kepada publik agar RUU HIP dihentikan.

Sikap tersebut sejalan dengan sikap Fraksi PKS DPR yang menolak terhadap RUU HIP sejak sidang paripurna pada 12 Mei lalu.

Berkaca pada fenomena penolakan yang semakin banyak dan meluas, tidak hanya datang dari elemen masyarakat, tetapi juga dari sejumlah fraksi di parlemen, fraksi PKS meminta DPR mencabut RUU HIP dari Prolegnas Prioritas 2020.

"Sehingga sebelum penutupan masa sidang, kita bisa mengakhiri polemik RUU ini supaya bisa lebih fokus dalam penanganan Covid-19," ujar Bukhori.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam kesempatan terpisah memastikan Pemerintah tidak menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang yang membahas tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) usulan DPR.

“Sebagai gantinya Pemerintah mengusulkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang mengatur lembaga yang bertugas mensosialisasikan Pancasila yang sudah final,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis.

Dasco menambahkan, kejelasan RUU HIP itu akan dibahas dalam masa sidang DPR pada pertengahan Agustus 2020 mendatang.

Karena pada Kamis (16/7) ini, DPR telah menjadwalkan penutupan masa sidang IV pada rapat paripurna ke-19 persidangan tahun 2019-2020.

“Mekanisme akan dibicarakan apakah dicabut, atau penggantinya ini akan diatur masa sidang depan,” kata Dasco.

Hal senada disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Puan mengatakan keinginannya berdamai dengan masyarakat dan mengakhiri polemik terkait Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancaila.

"Kita kembali hidup rukun dan damai serta kompak bergotong-royong melawan pandemi Covid-19 dan dampak-dampaknya," ujar Puan usai menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dari para Menteri yang mewakili Presiden Joko Widodo di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis.

Ketua DPR juga menyampaikan telah menerima usulan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Surat Presiden yang disampaikan Menkopolhukam bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

RUU BPIP yang menguatkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu, kata Puan, tidak akan dibahas dulu oleh DPR dan Pemerintah sebelum mendapatkan masukan yang cukup dari seluruh elemen bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper