Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah istilah yang sebelumnya digunakan dalam pelaporan kasus Covid-19 di Indonesia seperti orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang tanpa gejala (OTG).
Juru Bicara Pemerintah terkait Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan bahwa Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diteken Senin, 13 Juli 2020.
Beleid ini diharapkan menjadi pedoman dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona baik oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten kota, hingga seluruh fasilitas kesehatan maupun tenaga medis.
Dengan terbitnya beleid tersebut, maka pelaporan Covid-19 kini tak lagi menggunakan istilah ODP, PDP, dan OTG. Adapun, istilah yang digunakan saat ini adalah kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat.
Terkait kasus suspek, pada hari ini Gugus Tugas Covid-19 melaporkan ada 46.701 suspek per 14 Juli 2020.
“Dengan pemahaman baru pada revisi yang baru, maka kita dapat kasus suspek 46.701 orang,” kata Yuri dalam konferensi pers, Selasa (14/7/2020).
Yuri mengungkapkan bahwa istilah baru tersebut akan mulai digunakan dalam setiap pelaporan Covid-19. Menurutnya, perubahan istilah ini akan mempengaruhi sistem pelaporan.
Meskipun demikian, sesuai dengan adanya Keputusan Menkes yang baru, maka akan dilakukan penyesuaian dalam pelaporan data Covid-19.
Yuri menjelaskan bahwa kasus suspek memiliki beberapa kriteria. Pertama, kasus infeksi saluran pernapasan akut dengan catatan pasien tersebut berasal dari daerah transmisi lokal dalam 14 hari terakhir.
Kedua, beberapa hari terakhir pernah melakukan kontak dengan kasus yang sudah terkonfirmasi positif atau kontak kurang dari satu meter tanpa pelindung dengan waktu yang setengah jam atau lebih.