Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap program Kartu Prakerja diperbaiki secara menyeluruh sesuai rekomendasi lembaga antirasuah sebelum kembali dijalankan.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan dalam kajian yang telah dipaparkan dan disampaikan kepada Menko Perekonomian, KPK menemukan permasalahan terkait 4 aspek dalam tata laksana program yang perlu diperbaiki.
Perbaikan perlu dilakukan sebelum melanjutkan program yaitu, proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.
"Permasalahan tersebut salah satunya disebabkan desain program Kartu Prakerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres No. 36 Tahun 2020. Namun, dalam situasi pandemi Covid-19, program ini kemudian diubah menjadi semi-bantuan sosial. Sehingga, dari sisi regulasi perlu disesuaikan," kata Ipi, Minggu (12/7/2020)
Ipi mengatakan secara umum Perpres yang diterbitkan telah memasukkan mayoritas poin-poin rekomendasi KPK. Namun, kata Ipi saat ini sedang dilakukan pembahasan Permenko baru.
"KPK terlibat memberikan masukan terhadap draft Permenko tersebut dan berharap teknis implementasi rekomendasi KPK akan tertuang dalam Permenko," kata Ipi.
Baca Juga
Ipi mengatakan sebelumnya KPK merekomendasikan agar pemerintah menghentikan sementara program kartu prakerja gelombang ke-4 sambil dilakukan evaluasi atas gelombang sebelumnya dan perbaikan untuk kelanjutan program.
Lembaga antirasuah, lanjut Ipi, juga merekomendasikan pengembalian implementasi program ke kementerian yang relevan yaitu Kemenaker mengingat infrastruktur yang sudah tersedia di sana
Ipi mengatakan rekomendasi tersebut juga disertai sejumlah rekomendasi teknis untuk memperbaiki permasalahan yang ditemukan dalam 4 aspek tata laksana program.
Pertama, penerimaan peserta dilakukan dengan metode pasif dengan peserta yang disasar pada whitelist, tidak perlu mendaftar daring melainkan akan dihubungi manajemen pelaksana untuk kemudian ikut program.
Kedua, penggunaan NIK sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang tidak efisien dari sisi anggaran.
Ketiga, komite agar meminta legal opinion ke Jamdatun, Kejaksaan Agung RI, tentang kerja sama dengan 8 (delapan) platform digital ini, apakah termasuk dalam cakupan PBJ pemerintah.
Platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya.
Keempat, kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk diberikan secara daring agar melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.
Kelima, materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan LPP.
Keenam, pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif, misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket.