Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Publikasi Putusan Soal Pilpres, MA Dinilai Tertutup

Sejumlah pihak menyesalkan publiskasi putusan MA soal uji materi terkait Pilpres 2019 yang dinilai terlambat.
Gedung Mahkamah Agung Indonesia./Dok. Istimewa
Gedung Mahkamah Agung Indonesia./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung mendapat kritik atas publikasi  putusan terkait Pilpres 2019 yang baru diunggah di lama MA pada 3 Juli 2020.

Padahal putusan diketok pada Oktober 2019, lima bulan setelah Rachmawati melakukan pengajuan tuntutan.

Putusan MA ini mengundang tanya sejumlah pihak lantaran putusan yang diketok pada 28 Oktober 2020 sangat terlambat dibacakan sejak pengajuan pada 13 Mei 2019. Namun, publikasinya baru terjadi pada pekan ini.

Hal ini diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam saluran video Youtube.

Disebutkan Refli, antara pengajuan dan putusan banyak peristiwa penting mulai dari penetapan KPU, putusan Mahkamah Konstitusi, sampai pelantikan presiden dan wapres terpilih.

"Jadi seperti sengaja menunggu semua perhelatan berlangsung dan berakhir," ujarnya dalam video yang diunggah Jumat (10/7/2020).

Dengan demikian, ujarnya, putusan ini tidak bisa lagi dipertimbangkan dalam sebuah prosesi pemilu.

Tidak Batalkan Kemenangan Jokowi-Ma'ruf

Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan hasil dari putusan MA tersebut sudah jelas tidak dapat membatalkan kemenangan Jokowi - Ma'ruf. Namun, publikasi yang rentang waktunya terlalu lama ini patut menjadi bahan untuk dikritisi.

"MA sebaiknya mempublikasikan putusannya [segera] sehingga tidak dinilai bernuansa politik. MA juga ada baiknya kita kritisi terkait persidangan mahkamah terutama pengujian UU yang tidak terbuka," kata Denny.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan diputuskan menang melawan KPU di MA terkait dengan gugatan atas Pasal 3 Ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Putusan MA tersebut telah diketok oleh Ketua Majelis Supandi pada 28 Oktober 2019. Namun, baru dipublikasikan pada 3 Juli 2020.

Dalam video yang sama, Zainal Arifin Mochtar, dosen fakultas hukum Universitas Gadjah Mada mengatakan permohonan tersebut menjadi kedaluwarsa.

Hal ini seperti diatur dalam pasal 76 UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum bahwa permohonan dibatasi hanya 30 hari semenjak diundangkan. MA juga diwajibkan memberikan putusan hanya dalam jangka waktu 30 hari.

"Lamanya waktu antara putusan dengan dicantumkan dengan di web. Ini catatan kita terhadap model peradilan MA yang kelihatannya sangat tertutup dan tidak memberikan pelayanan cepat terkait putusan," ujarnya.

Dibandingkan dengan MK, jauh berbeda. Di MK, kata Zainal, pada saat hari diputus, pemohon bisa langsung mengakses via web.

"Kalau pun pemuatan web ini agak lama, harus dipastikan apakah pemohon bisa mendapat hasil lebih cepat," ujar Zainal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper