Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Izinkan Salat Iduladha dengan Berbagai Syarat

Muhadjir Effendy menjelaskan syarat pengecualian diperbolehkannya penyelenggaraan Idul Adha, terutama berkaitan dengan kelayakan tempat tersebut dilihat dari status zonasi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy./menpan.go.id
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy./menpan.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Hari Raya Iduladha jatuh pada 31 Juli 2020. Pemerintah memutuskan tidak melarang salat Iduladha dan proses penyembelihan korban, dengan syarat diatur dalam surat edaran menteri agama.

Kendati begitu, ada beberapa ketentuan atau pengecualian yang harus diperhatikan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan syarat pengecualian diperbolehkannya penyelenggaraan Iduladha, terutama berkaitan dengan kelayakan tempat tersebut dilihat dari status zonasi.

“Sesuai dengan masukan dari menteri agama, yang dipakai landasan menetapkan zona adalah informasi detail dari Gugus Tugas pada level paling kecil dari tiap zona. Ada daerah yang dinyatakan merah, padahal di daerah tersebut ada desa yang hijau. Begitu pun sebaliknya. Nanti, Gugus Tugas Daerah yang akan menentukan," ujarnya dikutip dalam siaran pers Jumat (10/7/2020).

Di samping itu, intensitas kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19 akibat dampak warga yang mudik juga akan menjadi pertimbangan.

Hal tersebut untuk mengantisipasi agar penyelenggaraan Iduladha pada masa transisi new normal saat ini tidak malah menimbulkan klaster baru dari penyebaran Covid-19.

Menko PMK mengungkapkan untuk hal-hal yang lebih operasional dari yang sudah ditetapkan oleh menteri agama lebih lanjut akan didetailkan oleh kementerian/lembaga terkait yaitu Kemenko PMK, Kemenko Polhukam, Kemenag, Kemenkes, Kemenhub, Kemendagri, dan lembaga BNPB/Gugus Tugas serta Polri.

“Paling penting adalah kita berkaca dari penyelenggaraan salat Idulfitri. Untuk Iduladha kali ini harus betul-betul dikontrol agar berjalan baik sehingga dapat dipastikan tidak menimbulkan kluster baru,” katanya.

Khusus untuk penyelenggaraan salat Iduladha 2020 di Masjid Istiqlal, Jakarta, pemerintah memutuskan untuk meniadakan sementara dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya melihat kondisi Masjid Istiqlal yang masih dalam tahap renovasi besar-besaran.

Menurut Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, saat ini proses rekonstruksi Masjid Istiqlal sudah 98 persen rampung. Namun, masih ada beberapa bagian terutama di pintu masuk utama masjid belum bisa digunakan untuk menampung jumlah jamaah yang banyak pada saat penyelenggaraan salat Idul Adha, dua pekan ke depan.

“Jadi kita harus mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Aspek lain menyangkut lingkungan yangg belum memungkinkan menampung jamaah dalam jumlah besar," jelasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper