Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan KPK. Namun, RDP tidak dihelat di DPR melainkan di Gedung KPK.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan Komisi III DPR meminta agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaksanakan di kantor lembaga anti-rasuah di Jakarta, Selasa siang.
"Jam 11 WIB hari ini Komisi III DPR melaksanakan RDP di Kantor KPK. Komisi III DPR yang meminta RDP dilakukan di sana," kata Sahroni kepada para wartawan di Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Dia menjelaskan RDP di Kantor KPK tersebut merupakan sejarah baru karena ingin membiasakan diri dalam proses "jemput bola" agar tahu secara rinci kondisi mitra kerja di kantornya.
Menurut dia, RDP di Kantor KPK itu dalam rangka mendukung kebijakan dan peningkatan kinerja institusi KPK.
"Mendukung terkait kebijakan atau terkait permasalahan yang sifatnya membangkitkan peningkatan pendapatan negara khususnya KPK yang bekerja," ujarnya.
Sahroni mengatakan RDP tersebut kemungkinan akan berlangsung secara terbuka.
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengatakan awalnya agenda rapat di Kantor KPK merupakan Rapat Panitia Kerja Penegakan Hukum bukan RDP.
Sudding mengatakan rapat Panja juga sering dilakukan oleh DPR untuk mengunjungi kantor aparat penegak hukum seperti dilakukan ke Kejaksaan Agung yang dilakukan pada Senin (6/7).
"Tapi saya juga tidak tahu kenapa rapat panja berubah menjadi RDP dan undangan yang saya terima RDP dengan KPK," kata Sudding.
Sudding juga mengaku belum mendapatkan konfirmasi kenapa agenda yang seharusnya Panja berubah menjadi RDP dengan pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tersebut.