Bisnis.com, JAKARTA – Green Pramuka City menyatakan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Duta Paramindo Sejahtera dinilai tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan.
Diketahui, pada 17 Juni 2020 lalu, permohonan PKPU sejumlah konsumen terhadap PT Duta Paramindo Sejahtera yang merupakan pengembang apartemen Green Pramuka City dinyatakan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta.
Putusan PKPU tersebut terkait dengan belum terlaksananya penyerahan Sertifikat Sarusun. Sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku, penerbitan Sertifikat Sarusun harus melalui proses Pertelaan terkait dengan pihak ketiga antara lain Pemprov DKI Jakarta dan BPN.
Lusida Sinaga, Head of Communications Green Pramuka City menjelaskan semenjak status ini diturunkan Green Pramuka City memberikan layanan khusus bagi para penghuni yang membutuhkan konsultasi dalam kaitannya dengan PKPU ini.
Sosialisasi ini dilakukan agar penghuni dapat memahami permasalahan ini supaya tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berniat merugikan pemilik unit.
“Kami memfasilitasi para pemilik unit dengan menyediakan kuasa hukum independen untuk kepentingan administrasi dan pengurusan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ujar Lusida dalam siaran pers, Jumat (3/7/2020).
Baca Juga
Dia mengatakan bahwa mulai Senin 6 Juli akan ada tim yang bersiap untuk melayani pemilik unit yang membutuhkan konsultasi dan informasi terkait PKPU dengan tidak dipungut biaya konsultasi dan pengurusan administrasi PKPU.
Dia mengatakan pihaknya bakal berkomitmen untuk memenuhi kewajiban dalam mengurus sertifikat, dan berusaha semaksimal mungkin untuk mempercepat pemecahan sertifikat selambat-lambatnya dimulai pada tahun ke 7 secara bertahap.
“Saya berharap agar para penghuni tetap tenang dan bekerjasama dengan pengembang untuk terciptanya suasana yang kondusif, sehingga tidak mengganggu nilai investasi pemilik unit,” kata Lusida.