Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usut Kasus Import Tekstil di Batam, Kejagung Periksa Tiga Saksi

Kejagung bakal memanggil seluruh pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara korupsi importasi tekstil di Batam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono./Istimewa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami peran Direktur PT Ciptagria Mutiara Busana Robert dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan importasi tekstil Ditjen Bea dan Cukai tahun 2018 - 2020.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tim penyidik bakal memanggil seluruh pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara korupsi importasi tekstil tersebut. 

Menurutnya, sejauh ini penyidik baru memeriksa Direktur PT Ciptagria Mutiara Busana Robert untuk dimintai keterangan dan mendalami perannya dalam kasus tersebut. 

"Pihak swasta yang kami periksa ini adalah untuk mendalami keterlibatannya terkait kasus korupsi importasi tekstil," kata Febrie, Jumat (3/7/2020). 

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan penyidik juga telah memeriksa satu pihak swasta lainnya yaitu Dewi Sulastri selaku Direktur PT Berkah Anugrah Shabilla Batam dan Erwin Ernano Hoesni selaku Pimpinan Kerja Sama Operasional (KSO) Sucofindo-Surveyor Indonesia serta pejabat Bea dan cukai Batam yaitu Saiful Amri. 

"Pemeriksaan saksi tersebut sebagai pengusaha pengurusan jasa kepabeanan dan dua pejabat yang aktivitasnya di wilayah kepabeanan dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti proses impor barang dari luar negeri," katanya. 

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung menetapkan tersangka terhadap Mukhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam, Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam dan Hariyono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam. 

Kemudian, Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam, serta Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.
 
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Selanjutnya, Susidiair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Diketahui, PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima kerap mengimpor 566 konteiner bahan kain dengan modus mengubah invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk serta mengurangi volume, dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) tidak sah.
 
"Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian negara," ujar Hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper