Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Joko Tjandra akan Ajukan PK, Mahfud MD: Tangkap saat Hadir di Pengadilan

Mahfud MD mengatakan bahkan bila Joko kalau ada di luar negeri sekalipun harus diburu apalagi ini ada di dalam negeri.”
Data Djoko Tjandra di interpol/interpol.go.id
Data Djoko Tjandra di interpol/interpol.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta Kejaksaan Agung dan Polri memburu buronan Joko S Tjandra saat mengajukan Peninjauan Kembali.

Mahfud menyebut syarat Joko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) adalah hadir langsung ke pengadilan. Saat pendaftaran tersebut, dia meminta aparat hukum segera menangkapnya.

“Kalau tidak hadir, PK tidak bisa disidangkan. Oleh sebab itu saat hadir di pengadilan, saya minta Polisi dan Kejaksaan Agung supaya menangkapnya dan segrera di jeboskan ke penjara,” katanya melalui keterangan video, Kamis (2/7/2020).

Pernyataan ini berselang beberapa hari setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa terdakwa kasus cessie Bank Bali telah berada di Indonesia. Namun Menkumham Yasonna Laoly menyebut pihak Imigrasi tidak mencatat nama bersangkutan masuk wilayah Tanah Air.

“Secara hukum Joko Tjandra adalah orang buronan, DPO. Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung maupun kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO. Bahkan kalau ada di luar negeri sekalipun harus diburu apalagi ini ada di dalam negeri.”

Adapun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kasus korupsi yang dilakukannya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Mahfud menyebut tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah meminta PK.

“Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan bahwa buronan Djoko Soegiharto Tjandra telah mengganti namanya dengan Joko Soegiharto Tjandra di Pengadilan Negeri Papua.

Hal itu membuat buronan kelas kakap tersebut bisa lolos dari alat deteksi buronan Imigrasi dan berhasil mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali.

"Perubahan nama awal dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam paspor berbeda sehingga tidak terdeteksi Imigrasi. Hal ini pernah dibenarkan oleh Yasona Laoly Menkumham bahwa tidak ada data pada imigrasi atas masuknya Djoko S Tjandra," tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper