Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menangkap narapidana dan buronan kelas kakap, Joko S Tjandra.
Menko Polhukam mengatakan ia sudah bicara dengan Jaksa Agung melalui sambungan telepon.
“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Joko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang), oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya," ujar Mahfud, Kamis (2/7/2020).
Pernyataan itu disampaikan Mahfud di Bandara Soekarno Hatta beberapa saat sebelum terbang ke Medan untuk kunjungan kerja terkait Covid-19 dan persiapan pilkada serentak 2020.
Mahfud melanjutkan, menurut undang-undang, orang yang mengajukan peninjauan kembali (PK) harus hadir dalam pengadilan. Jika tidak, maka PK tidak bisa dilakukan.
“Sebab itu, ketika hadir di pengadilan, saya minta Polisi dan Kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Jadi, tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” ujar Mahfud.
Baca Juga
Joko Tjandra yang menjadi buron kasus cessie Bank Bali diketahui masuk ke Indonesia dan sempat mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Joko masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi oleh pihak imigrasi sehingga bisa melenggang bebas di dalam negeri.