Bisnis.com, JAKARTA - DPR menyetujui pengurangan 16 Rancangan Undang-undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan penarikan sejumlah RUU dilakukan atas usulan komisi maupun kesepakatan fraksi, dan disepakati bersama dalam Rapat Kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD.
“Rapat Kerja Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang UU DPD menyepakati bahwa akan mengeluarkan 16 RUU dari Prolegnas Prioritas tahun 2020,” kata Supratman saat memimpin Rapat Kerja di Gedung Nusantara II, Kamis (2/7/2020).
Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan 16 RUU tersebut di antaranya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran, RUU Pertanahan, RUU Perubahan Kedua UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Kemudian, RUU Perubahan Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, RUU tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri, RUU Gerakan Pramuka.
“Ke-16 RUU tersebut sudah kita sepakati bersama-sama antara Fraksi-fraksi di DPR dan juga Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM,” katanya.
Pada bagian lain, Baleg DPR sepakat mengusulkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi usul inisiatif DPR.
Baca Juga
“Salah satu spirit mendasar dalam RUU ini adalah bahwa perlindungan terhadap PRT dalam relasi sosiokultural, bukan hubungan industrialis," ungkap Ketua Panja RUU PPRT, sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya.
Willy menjelaskan RUU PPRT terdiri dari 12 bab dan 34 pasal. Hal-hal pokok yang diatur di dalamnya antara lain soal perekrutan PRT baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, ada tujuh pemikiran pokok terkait relasi dan kehidupan profesional PRT yang bergulir selama pembahasan di Panja.
Salah satunya adalah bahwa pengaturan mengenai perlindungan terhadap PRT mengedepankan asas kekeluargaan sebagai nilai yang hidup dalam masyarakat.
Pemikiran lainnya adalah perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung dan perjanjian kerja tertulis hanya diberlakukan pada PRT yang direkrut secara tidak langsung melalui penyalur PRT.
“Penyalur PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum, sedangkan RUU PRT juga mengatur bagaimana perlindungan terhadap PRT dari diskriminasi, eksploitasi, pelecehan, dan kekerasan baik dari penyalur maupun pemberi kerja,” ungkapnya.