Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Proyek di Bengkalis, Bos Mitra Bungo Abadi Dituntut 10 Tahun

Korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis, Riau, pada 2013-2015 diyakini merugikan negara sejumlah Rp105,88 miliar.
Ilustrasi korupsi./Istimewa
Ilustrasi korupsi./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan dituntut hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal itu sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa meyakini Aan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Perbuatan terdakwa diyakini merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp105,88 miliar.

Perbuatan itu dilakukan Aan secara bersama-sama dengan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar, M Nasir selaku Kadis PUPR dan PPK pada Dinas PUPR Bengkalis serta Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis saat itu.

"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Makmur alias Aan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa, Senin (29/6/2020).

Aan juga dituntut agar dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 60,5 miliar sesuai dengan keuntungan yang diperoleh Aan dalam proyek tersebut.

Uang pengganti tersebut wajib dibayar Aan paling lambat sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum atau inkrah.

Jika dalam jangka waktu tersebut, Aan tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Jaksa.

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal dalam menyusun surat tuntutan. Untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Aan bersikap sopan di persidangan, belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya serta mempunyai tanggungan keluarga yaitu istri dan anak.

Sementara itu untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Aan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Aan, lanjut jaksa, juga tidak menyesali perbuatannya dan berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan. Aan juga dinilai tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan keuntungan hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmatinya.

"Selain menimbulkan kerugian negara akibat mark-up harga dan pekerjaan, perbuataan Aan juga dinilai merugikan masyarakat karena proyek tersebut tidak terselesaikan dan buruk kualitasnya," kata jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper