Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan evaluasi program Kartu Prakerja, termasuk memperbaiki regulasinya. Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
"Sedang dilakukan evaluasi oleh Kemenko Perekonomian dan tentu saja juga memperbaiki regulasinya," kata Menaker ketika ditemui usai memberikan bantuan kepada pekerja terdampak Covid-19 di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Menurut Ida, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mendukung proses evaluasi yang dilakukan untuk program yang bertujuan untuk memberikan keterampilan kepada para pekerja.
Kartu Prakerja awalnya merupakan salah satu dari program yang menjadi bagian janji kampanye Presiden Joko Widodo dalam Pemilihan Umum 2019 bersama dengan KIP Kuliah dan kartu sembako murah.
Namun, akibat pandemi Covid-19 pemerintah akhirnya melakukan perubahan skema terhadap Kartu Prakerja agar bisa memberikan bantuan bagi para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja yang baru lulus. Dalam skema saat pandemi dimasukkan insentif untuk membantu para penerima manfaat program tersebut.
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp20 triliun untuk Kartu Prakerja atau 4,9 persen dari total anggaran untuk pandemi sebesar Rp405,1 triliun.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan bahwa pendaftaran Kartu Prakerja gelombang IV masih ditunda untuk menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 36 Tahun 2020 tahun 2020.
Baca Juga
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian M. Rudy Salahuddin mengatakan Perpres baru sudah mencakup adanya rekomendasi perbaikan tata kelola program tersebut.