Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

13 Perusahaan Tersangka Korupsi Jiwasraya Masih Tetap Beroperasi

Tiga belas perusahaan tersebut dijadikan alat TPPU oleh enak terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih mengizinkan 13 perusahaan yang ditetapkan sebagai  tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya tetap beroperasi.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung Ali Mukartono mengemukakan alasan 13 korporasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Perusahaan-perusahaan itu, ujar Ali, dijadikan alat oleh enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya untuk pencucian uang hasil korupsi sebesar Rp12,157 triliun dari total kerugian negara Rp16,81 triliun.

Ali menyatakan tidak mau berspekulasi mengenai sanski yang akan dijatuhkan kepada seluruh korporasi itu, Seluruh keputusan, ujar Ali, ada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Nanti tunggu dari hasil persidangan ya. Tuntutan JPU seperti apa dan putusan Majelis Hakim seperti apa. Kita tunggu saja seperti apa nanti," tutur Ali di Kejaksaan Agung, Kamis (25/6/2020).

Ali mengatakan penyidik masih tetap mengizinkan 13 korporasi itu beroperasi, meski telah berstatus sebagai tersangka.

Dia memastikan bahwa tim penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut.

"Ya masih beroprasi tidak apa-apa, kita tunggu nanti bagaimana tuntutan dan putusannya. Kami akan terus kembangkan kasus ini," kata Ali.

Daftar 13 Korporasi

Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan 13 perusahaan tersebut berkontribusi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp12,157 triliun dari total keseluruhan kerugian Rp16,81 triliun.

Hari menjelaskan bahwa 13 korporasi tersebut juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berikut daftar 13 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat TPPU pada perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya:

1. PT Dana Wibawa Management Investasi
2. PT Oso Management Investasi
3. PT Pinekel Persada Investasi
4. PT Millenium Danatama
5. PT Prospera Aset Management
6. PT MNC Asset Management
7. PT Maybank Aset Management
8. PT GAP Capital
9. PT Jasa Capital Asset Management
10. PT Corvina Capital 
11. PT Iserfan Investama
12. PT Sinar Mas Asset Management.
13. PT Pool Advista Management

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper