Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta tambahan anggaran senilai Rp1,27 triliun untuk tahun 2020. Permintaan itu pun mendapatkan persetujuan dari Komisi II DPR.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajukan tambahan anggaran tersebut kepada Komisi II DPR dalam rapat kerja, Rabu (24/6/2020). "Kami mohon dukungan, dari Komisi dua kira-kira bisa dipenuhi oleh Banggar maupun pemerintah," kata Tito.
Tito memerinci tambahan anggaran itu akan dialokasikan untuk Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum sebesar Rp21 miliar, Ditjen Administrasi Kewilayahan sebesar Rp41 miliar, Ditjen Otonomi Daerah sebesar Rp59 miliar.
Selain itu, tambahan anggaran itu dialokasikan sebesar Rp15 miliar untuk Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Rp 1 miliar untuk Ditjen Bina Keuangan Daerah, Rp53 miliar untuk Ditjen Bina Pemerintahan Daerah, dan Rp15 miliar untuk Badan Penelitian dan Pengembangan.
Ada juga anggaran untuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) sebesar R 70 miliar, untuk Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebesar Rp790 miliar, untuk Kesekretariatan Jenderal sebesar Rp112 miliar, dan R 88 miliar untuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Mendagri mengatakan Kemendagri memperoleh pagu indikatif 2021 sebesar Rp3,2 triliun. Jika usulan ini disetujui, total anggaran Kemendagri pada 2021 sebesar Rp4,479 triliun.
Baca Juga
"Namun sekali lagi tentu mempertimbangkan kemampuan dan keuangan negara," kata Tito.
Dalam simpulan rapat, Komisi II DPR menyetujui usulan Kemendagri terkait penambahan anggaran ini. Komisi II juga menyetujui pagu anggaran Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebesar Rp227,7 miliar.