Bisnis.com, JAKARTA— Seorang polisi yang terlibat kasus kematian Rasyhard Brooks, warga kulit hitam bisa dikenai hukuman dalam waktu dekat.
Dikutip dari South China Morning Post, Senin (15/6/2020), Pengacara Distrik Fulton County, Paul Howard menyebut dalam aksi penembakan tak terlihat bahwa Garrett Rolfe, terduga pelaku melakukan aksi tersebut karena terancam.
Dia menilai Brooks saat itu tak menunjukkan ancaman kepada siapapun. Dengan demikian, kematian pria berusia 27 tahun itu sangat tak beralasan. Seperti diketahui, Brooks ditembak saat kabur dari kejaran polisi.
Brooks sebelumnya didapati tertidur di dalam mobil sehingga menutup antrean layanan di restoran cepat saji, Wendy’s di Atlanta, Amerika Serikat. Hal itu pun mengundang anggota kepolisian yang lantas menertibkannya namun dengan kekerasan bahkan berakhir dengan satu tembakan yang menghilangkan nyawa Brooks.
Howard menyebut aksi Rolfe bisa diganjar dengan hukuman murder atau pembunuhan.
“Bila tembakan tersebut dilepaskan karena alasan lain untuk menyelamatkan nyawa petugas atau mengantisipasi kecelakaannya atau yang lainnya maka penembakan itu tidak diatur dalam hukum,” katanya.
Dia pun akan mewawancarai dua saksi sebelum membuat keputusan dalam kasus tersebut. Keputusan terkait dengan hukuman yang dikenai kepada terduga pelaku akan diumumkan dalam waktu dekat.
Kantor pengacaranya mengaku mengalami kesulitan dalam memeriksa rekaman kejadian tersebut dari Kantor Kepolisian Atlanta.
Dikutip dari BBC, protes pun terjadi dan berakhir dengan aksi pembakaran restoran tempat Brooks mendapatkan kekerasan.
Pengacara Keluarga Brooks, Chris Stewart menyebut anggota polisi tak memiliki hak menggunakan senjata yang mematikan. Terlebih, Brooks sebelumnya merampas taser milik polisi dan tak berarti lepasan peluru diperbolehkan.
“Anda tidak bisa menembak orang kecuali mereka menodongkan senjata kepada Anda,” katanya.