Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak Covid-19, Qatar Potong Upah Pekerja Asing di BUMN

Qatar meminta entitas yang didanai pemerintah memangkas pengeluaran untuk upah staf asing seiring dengan upaya Negeri Timur Tengah ini menopang keuangannya di tengah tekanan dampak pandemi virus corona (Covid-19).
Qatar/Reuters
Qatar/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Qatar meminta entitas yang didanai pemerintah memangkas pengeluaran untuk upah staf asing seiring dengan upaya Negeri Timur Tengah ini menopang keuangannya di tengah tekanan dampak pandemi virus corona (Covid-19).

Dilansir dari Bloomberg, Kamis (11/6/2020), Kementerian Keuangan Qatar telah menginstruksikan kementerian, lembaga, dan perusahaan bisnis yang didanai oleh negara agar mengurangi biaya bulanan untuk karyawan-karyawan asing sebesar 30 persen mulai 1 Juni.

Langkah ini bisa dilakukan baik dengan memotong gaji atau memberhentikan pekerja melalui pemberitahuan dua bulan (two-month notice).

Penurunan harga minyak mentah telah merusak kas negara-negara di kawasan Teluk ketika ekonomi lokal juga harus bergulat di bawah lockdown yang dilancarkan untuk menahan persebaran virus mematikan itu.

Sebagian besar upaya menjembatani gap ini dengan kombinasi pemangkasan pengeluaran dan penerbitan surat utang. Qatar, yang akan menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022, menjual surat utang senilai US$10 miliar pada April.

Langkah Qatar untuk melakukan pemangkasan yang menargetkan pekerja asing mengikuti negara-negara tetangganya seperti Oman dan Uni Emirat Arab.

Di sisi lain, pengurangan pekerjaan dan gaji untuk pekerja asing dapat mengancam pertumbuhan ekonomi Qatar dengan meningkatnya risiko kekurangan tenaga kerja dan mengganggu belanja konsumen. Pekerja asing berkontribusi 95 persen dari total tenaga kerja di negara ini.

Oxford Economics memperkirakan 10 persen dari populasi Qatar bisa hengkang dari negara ini. Eksodus tersebut dipandang dapat memiliki implikasi-implikasi berjangka waktu lebih lama.

Salah satu perusahaan yang mempekerjakan ribuan tenaga asing adalah Qatar Airways. Maskapai penerbangan BUMN ini tercatat mempekerjakan hampir 47.000 orang per 31 Maret 2019.

Ekspatriat juga merupakan bagian besar dari tenaga kerja di Qatar Petroleum berikut anak perusahaan serta afiliasinya yang didukung pemerintah. Baik Qatar Airways dan Qatar Petroleum sudah mengumumkan pengurangan pekerja.

Selain memotong anggaran untuk pembayaran tenaga kerja asing, Kemenkeu Qatar juga menghentikan tunjangan tertentu, sebagian di antaranya turut memengaruhi staf asing, di samping memerintahkan penghentian promosi dan pembayaran di muka, kecuali untuk pernikahan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper