Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Qatar Batasi Ketat Kegiatan Komersial Hingga Akhir Bulan Ini

Di tengah sejumlah negara melonggarkan karantina wilayah karena pandemi Covid-19 mereda, Qatar justru memperketat pembatasan kegiatan komersial.
Seorang lelaki mengenakan masker di Doha, ibu kota Qatar./Bloomberg
Seorang lelaki mengenakan masker di Doha, ibu kota Qatar./Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah sejumlah negara melonggarkan karantina wilayah karena pandemi Covid-19 mereda, Qatar justru memperketat pembatasan kegiatan komersial.

Pemerintah Qatar memerintahkan semua toko untuk tutup sampai akhir bulan ini sebagai bagian dari upaya membendung penyebaran virus corona jenis Covid-19.

Keputusan yang diambil pada rapat kabinet pada Senin (18/5/2020), mengecualikan apotek, toko sembako, dan pengiriman makanan. Mal dan restoran sudah ditutup, tetapi toko-toko lain masih buka.

Negara berpenduduk sekitar 2,8 juta itu mencatat tambahan 1.364 kasus positif Covid-19. Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 menjadi 33.969.

Jumlah keseluruhan kasus positif Covid-19 itu menempatkan Qatar di posisi kedua jumlah infeksi tertinggi setelah Arab Saudi di antara negara-negara Teluk Arab. Sementara itu, 15 orang meninggal dunia akibat Covid-19 di negara tersebut.

Pemerintah Qatar mencatat virus corona menyebar di kalangan pekerja asing berpenghasilan rendah yang tinggal di wilayah padat penduduk.

Untuk mengatasi penyebaran virus corona, pemerintah mengharuskan semua warga dan penduduk untuk menginstal aplikasi seluler yang dirancang untuk melacak kasus Covid-19 mulai 22 Mei, menurut kantor berita negara Qatar QNA dan dilansir Antara pada Selasa (19/5/2020).

Kementerian Dalam Negeri Qatar pada Kamis (14/5/2020) mengumumkan bahwa mulai Minggu masker wajib dikenakan saat beraktivitas di luar rumah dan mereka yang tidak mematuhi akan didenda hingga 200.000 riyal atau sekitar Rp800 juta.

Pelanggar juga bisa dipenjara hingga 3 tahun, atau salah satu dari hukuman itu, menurut pernyataan di akun Twitter kementerian. Pernyataan itu menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian adalah jika orang tersebut mengemudi sendirian di dalam kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper