Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemanfaatan Data Kependudukan oleh Lembaga, Ini Penjelasan Kemendagri

Hingga saat ini sudah ada 2.108 lembaga yang telah bekerjasama dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Ilustrasi - Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta melakukan pendataan dan perekaman KTP elektronik di Balai Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (20/2/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Ilustrasi - Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta melakukan pendataan dan perekaman KTP elektronik di Balai Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (20/2/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan data kependudukan dalam kerja sama dengan sejumlah lembaga atau perusahaan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri  Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan hingga saat ini sudah ada 2.108 lembaga yang telah bekerjasama dengan pihaknya. Kemitraan tersebut terkait dengan pemanfaatan data kependudukan, baik data Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun data KTP elektronik.

"Dalam kerja sama ini Mendagri [Tito Karnavian] memberikan hak akses untuk verifikasi data kependudukan,"katanya dalam keterangan resmi, Kamis (11/6/2020).

Namun, dia menegaskan bahwa Kemendagri tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna, melainkan hanya hak akses untuk verifikasi data. Walhasil, semua lembaga dalam kerja sama tersebut sudah memiliki data asal yang kemudian dicocokan dengan data kependudukan.

Selain itu, Zudan juga memastikan bahwa implementasinya aspek ketaatan terhadap perundang-undangan tetap dilakukan.

Terdapat empat perundang-undangan utama yang menjadi dasar rujukan yaitu UU No. 23/2006, UU No.24/2013, Peraturan Pemerintah (PP) No. 40/2019, dan Permendagri No.102/2019.

Verifikasi data kependudukan Kemendagri bisa digunakan untuk beberapa kepentingan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi seperti pemilu legislatif, pemilihan presiden, pilkada, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal.

"Selain itu yang utama adalah semua wajib menjaga dan melindungi kerahasiaan data penduduk yang kita jadikan pintu askes data kependudukan ini," imbuh Zudan.

Adapun baru saja sebanyak 13 lembaga menandatangani perjanjian kerjasama dengan Ditjen Dukcapi.

Sebanyak 10 lembaga diantaranya adalah lembaga keuangan baik perbankan maupun nonperbankan seperti leasing, fintech dan penyedia uang digital.

Kemudian dua lembaga lainnya bergerak di bidang kesehatan dan satu lembaga bergerak dalam zakat, infaq dan sodaqoh yaitu Dompet Dhuafa Republika.

Zudan memastikan bahwa seluruh lembaga tersebut sudah diperiksa legalitasnya, termasuk lini usahanya.

" Kalau perbankan lembaga keuangan mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan. Setelah itu disusun perjanjian kerjasama seperti hari ini,"ujarnya.

Lebih lanjut, semua lmbaga yang menjalin kerjasama dengan Dukcapil harus menunaikan sejumlah kewajiban yang diatur dalam perjanjian kerja sama.

Salah satu kewajiban yang dimaksud adalah menjaga kerahasiaan data nasabah atau data yang kemudian dicocokan dengan data Dukcapil.

"Setiap lembaga pengguna wajib memberikan perlindungan dan menjaga kerahasiaan data dan dokumen kependudukan yang diakses oleh berbagai lembaga tersebut," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper