Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri LHK: Peran Swasta dalam Kolaborasi Pengurangan Sampah Sangat Strategis

Peran dan tanggung jawab pelaku usaha dalam pengelolaan sampah khususnya pengurangan sampah sangat penting dan strategis. Selain itu, peran dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat juga dinilai sedang bertumbuh cukup baik.
Menteri LHK Siti Nurbaya didampingi Sekjen KLHK Bambang Hendroyono (kanan) dan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (B3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati (kiri) saat mengikuti acara pemberian penghargaan kinerja dan insiatif pengurangan sampah oleh produsen yang digelar melalui daring via channel Youtube, Selasa (9/6/2020)./Istimewa
Menteri LHK Siti Nurbaya didampingi Sekjen KLHK Bambang Hendroyono (kanan) dan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (B3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati (kiri) saat mengikuti acara pemberian penghargaan kinerja dan insiatif pengurangan sampah oleh produsen yang digelar melalui daring via channel Youtube, Selasa (9/6/2020)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Peran dan tanggung jawab pelaku usaha dalam pengelolaan sampah khususnya pengurangan sampah sangat penting dan strategis.

Selain itu, peran dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat juga dinilai sedang bertumbuh cukup baik.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan pelaku usaha yang membuat, mendistribusikan, dan menjual barang atau barang dengan kemasan, sudah berperan dengan proaktif.

“Hari ini kita menyaksikan bersama bahwa beberapa produsen sudah mengambil langkah proaktif dan upaya konkret untuk melaksanakan pengurangan sampah yang berasal dari kegiatan/usaha mereka sekaligus langkah nyata pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019,” jelas Siti ketika memberikan pidato kunci pada acara pemberian penghargaan kinerja dan inisiatif pengurangan sampah oleh produsen yang digelar melalui daring via channel Youtube, Selasa (9/6/2020).

Menurut Siti, para pelaku usaha tersebut, diistilahkan sebagai produsen di dalam ketentuan peraturan perundangan pengelolaan sampah, memiliki kewajiban untuk turut mengatasi persoalan sampah bersama pemerintah dan masyarakat.

Peran dan tanggung jawab produsen secara rinci sudah tercantum dalam Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang diterbitkan pada 19 Desember 2019.

Inti dari Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 tersebut adalah target, tahapan, dan langkah 10 tahunan yang konkret dan terukur yang harus dilakukan oleh produsen dalam upaya memenuhi kewajibannya melaksanakan program kegiatan pengurangan sampah yang berasal dari produk dan/atau kemasan produk yang mereka hasilkan melalui kegiatan pembatasan timbulan sampah (reduce), pendauran ulang sampah (recycle), dan pemanfaatan kembali sampah (reuse).

“Terima kasih kepada business leaders dan mitra-mitranya di tengah masyarakat karena telah secara  bertahap mengawali kurangi sampah. Peran swasta sangat berarti dan kolaborasi harus dilakukan antar seluruh elemen bangsa, untuk atasi masalah bangsa. Masalah sampah ini serius dan harus kita fokuskan,” ujarnya.

Dalam arahannya, Siti mengatakan tantangan pengelolaan sampah sangat berat. Namun begitu, Indonesia harus tetap optimistis dalam menghadapi dan melewati persoalan tersebut, karena sudah banyak yang telah dilakukan dengan hasil yang positif.

Peran serta masyarakat dalam upaya pengelolaan dan pengurangan sampah telah berjalan sangat baik, bahkan di antara negara dunia, peran masyarakat Indonesia sangat menonjol.

“Dukungan masyarakat begitu kuat dan meluas, hal tersebut menjadi modal dasar yang baik dalam pembangunan nasional dan pengelolaan sampah ke depan,” tutur Siti.

Dari sisi penyusunan kebijakan dan regulasi, Siti meyakini bahwa kebijakan dan regulasi yang telah dimiliki saat ini sudah terhitung lebih dari cukup.

Saat ini, Indonesia sudah mempunyai undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, peraturan presiden, dan beberapa peraturan menteri yang dilengkapi oleh beberapa pedoman teknis.

Beberapa kebijakan dan peraturan bahkan bersifat progresif dan berani antara lain penetapan target pengurangan dan penanganan sampah yang terhitung ambisius, yaitu 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah, serta phase-out dan pelarangan beberapa jenis plastik sekali pakai, seperti kantong belanja plastik, sedotan plastik, dan wadah styrofoam.

Tercatat sampai saat ini, terdapat 2 provinsi dan 29 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan kebijakan daerah terkait pelarangan dan pembatasan plastik sekali pakai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper