Bisnis.com, JAKARTA - Kasus positif baru virus corona atau Covid-19 per 9 Juni 2020 menembus angka 1.000 orang setelah beberapa pemerintah daerah melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyampaikan bahwa hingga 9 Juni 2020 sudah ada 429.161 spesimen yang diambil oleh tim. Dalam 24 jam terakhir ada 16.181 data spesimen yang diambil oleh tim.
"Dari hasil ini kami dapatkan jumlah positif 1.043 sebaran. Ini tidak merata, sebaran terbanyak di DKI Jakarta 232 kasus baru dan 165 sembuh," ujarnya, Selasa (9/6/2020).
Berdasarkan kurva epidemiologi milik Gugus Tugas, pencatatan kasus tertinggi sebelumnya ada di angka 993 kasus pada Sabtu (6/9/2020) kemarin.
“Tentunya jumlah ini sebaranya tidak merata di seluruh Indonesia,” kata Yuri saat memberi keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta.
Misalkan, Yuri mencontohkan, sebaran terbanyak pada hari ini ada di Provinsi DKI Jakarta sebanayak 232 kasus. “Namun juga bersamaan dengan itu pada hari ini dilaporkan 165 orang dinyatakan sembuh,” ujarnya.
Baca Juga
Lalu, dia menerangkan, Provinsi Jawa Timur melaporkan kasus sebanyak 220 disertai dengan 85 pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh.
“Kemudian sulawesi selatan 180 kasus dan 31 kasus sembuh. Kalimatan selatan hari ini melaporkan kasus baru sebanyak 91 orang dan 1 sembuh, sulawesi utara 41 orang dan tidak ada laporan hari ini sembuh,” kata dia.
Kendati demikian, dia menggarisbawahi, terdapat 17 provinsi yang melaporkan kasus hari ini dengan jumlah di bawah 10. Malahan, dia mengimbuhkan, ada tujuh provinsi yang melaporkan kasus nihil pada hari ini.
“Ini gambaran penularan masih terjadi. Artinya di tengah-tengah masyarakat masih kita dapatkan kasus positif tanpa gejala yang menjadi sumber penularan berada di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Gugus Tugas telah memberikan lampu hijau bagi sembilan sektor ekonomi untuk kembali beroperasi di tengah penerapan kenormalan baru atau new normal.
Kebijakan ini diambil dalam rangka menekan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi Covid-19.
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menuturkan langkah itu telah mempertimbangkan risiko penularan yang menggunakan indikator kesehatan masyarakat berbasis data yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan.
“Selain itu, penilaian dampak ekonomi dilaksanakan dengan menggunakan indikator indeks dampak ekonomi dari tiga aspek yaitu aspek ketenagakerjaan, proporsi Produk Domestik Regional Bruto sektoral, dan indeks keterkaitan sektor,” kata Doni melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jakarta, pada Jumat (5/6/2020).