Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pandemi Covid-19 : Paguyuban Warga Solo Uji Materi ke MK, Minta Pilkada 2020 Ditunda

Awalnya, pencoblosan Pilkada 2020 direncanakan pada September. Namun, Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perpu Pilkada) menggeser jadwal pemungutan suara ke bulan terakhir 2020 menyusul pandemi Covid-19.
Seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat menggunakan hak pilih pada Pilkada./Antara-Yahanan Sulam
Seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat menggunakan hak pilih pada Pilkada./Antara-Yahanan Sulam

Kabar24.com, JAKARTA — Masyarakat Solo meminta Mahkamah Konstitusi mengoreksi penetapan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 pada Desember karena Indonesia belum dapat dipastikan terbebas dari pandemi Covid-19.

Awalnya, pencoblosan Pilkada 2020 direncanakan pada September. Namun, Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perpu Pilkada) menggeser jadwal pemungutan suara ke bulan terakhir 2020 menyusul pandemi Covid-19.

Keberatan dengan jadwal anyar tersebut, Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) mengajukan permohonan uji materi Perppu Pilkada ke MK. Pemohon meminta MK memaknai norma dalam Pasal 201A ayat (1) dan (2) Perppu Pilkada disesuaikan dengan status bencana nonalam pandemi Covid-19.

Arif Sahudi, kuasa hukum PWSPP dari firma Kartika Law Firm, mengatakan bahwa pemungutan suara Desember mengharuskan tahapan Pilkada 2020 dimulai pada Juni. Tahapan itu adalah pemutakhiran data pemilih dan sosialisasi yang mengharuskan kontak antarmanusia.

“Jika dipaksakan, risiko ada di penyelenggara tingkat daerah dan para pemilih yang terancam tertular virus corona atau akan menularkan ke orang lain dengan cepat,” katanya dalam berkas permohonan yang dikutip Bisnis.com, Selasa (9/6/2020).

PWSPP juga mengingatkan bahwa pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 bertentangan dengan Kepres No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional. Dengan kata lain, pemohon memandang tidak tepat pesta demokrasi digelar ketika bencana.

Arif mengingatkan pula bahwa himbauan pemerintah untuk menjaga jarak sosial masih berlaku. Seruan tersebut dinilai pemohon kontraproduktif bila tahapan Pilkada 2020 masih diakomodasi.

“Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi agar dinyatakan Pilkada 2020 yang dilaksanakan di tengah bencana nonalam pandemi COVID-19 bertentangan dengan konstitusi,” kata Arif.

Pilkada 2020 diselenggarakan secara serentak di 270 daerah. Sebanyak sembilan provinsi menggelar pemilihan gubernur, 224 kabupaten melaksanakan pemilihan bupati, dan 37 kota menghelat pemilihan wali kota.

Kota Solo, Jawa Tengah, merupakan salah satu daerah penyelenggara Pilkada 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper