Bisnis.com, JAKARTA - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan bakal mempidanakan sejumlah warga serta pihak keluarga yang diduga terlibat dalam pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Makassar.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengemukakan bahwa tindakan pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 dengan cara menerobos barikade petugas, merupakan suatu tindak pidana dan bisa dipidanakan.
Menurut Tompo, Polda Sulawesi Selatan juga telah mengantongi identitas sejumlah pelaku yang telah menjemput paksa jenazah tersebut. Dia memastikan seluruh pelaku akan diproses hukum.
"Itu jelas tindakan pidana, kami akan proses hukum semua yang terlibat," tuturnya, Senin (8/6/2020).
Dia menjelaskan bahwa kepolisian sudah punya SOP yang ditetapkan untuk prosesi pemakaman jenazah pasien Covid-19 untuk memutus penyebaran virus tersebut.
Tompo mengimbau agar masyarakat Sulawesi Selatan memahami bahaya virus corona yang bisa menyebar secara massif, jika jenazah pasien Covid-19 tidak dimakamkan sesuai prosedur kesehatan yang berlaku.
"Ini bisa berdampak penyebaran ke masyarakat yang lain dan seharusnya juga dipahami bahwa prosedur itu untuk melindungi masyarakat yang lebih luas," katanya.
Seperti diketahui, peristiwa membawa pulang jenazah Covid-19 terjadi beberapa kali di wilayah Makassar. Keluarga pasien datang beramai-ramai, bahkan membuat brikade menghadang ambulans.
Sejumlah jenazah yang dibawa pulang paksa tersebut telah dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP). Namun, protokol pemakaman tetap harus dilakukan sesuai prosedur kesehatan.