Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diprotes Karena Batalkan Ibadah Haji 2020, Ini Kata Menag Fachrul

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto memprotes Menteri Agama Fachrul Razi karena mengumumkan pembatalan haji sebelum raker.
Menteri Agama Fachrul Razi/kemenag.go.id
Menteri Agama Fachrul Razi/kemenag.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pembatalan Ibadah Haji 2020 yang ditetapkan Kementerian Agama kemarin, Selasa (2/6/2020), memantik komentar baik pro maupun kontra.

Salah satu komentar datang dari anggota DPR yang menilai keputusan Menteri Agama Fachrul Razi membatalkan keberangkatan ibadah haji Tahun 2020 telah melanggar Undang-Undang No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Terkait hal itu, Menang Fachrul berkomentar. Dia menyatakan dapat memahami ketersinggungan Komisi VIII (Bidang Agama) DPR karena pengumuman pembatalan ibadah haji dilakuka sebelum rapat kerja dengan parlemen.

"Untuk itu kami mohon maaf," kata Fachrul melalui pesan singkat hari ini, seperti dilansir Tempo, Rabu (3/6/2020).

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto memprotes Menteri Agama Fachrul Razi karena mengumumkan pembatalan haji sebelum raker.

Dia beralasan raker pada 2 Juni 2020 ditunda hingga 4 Juni karena komisinya memerlukan izin Pimpinan DPR. Izin tersebut diperlukan karena raker itu akan diadakan di tengah masa reses.

"Dia (Fachrul) bilang, 'saya diminta Presiden'," ujar Yandri, Selasa malam, 2 Juni 2020. "Saya bilang, kan bisa disampaikan ke Presiden bahwa ada aturan main bernegara."

Fachrul menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah meminta saran hukum dari Kementerian Hukum dan HAM tentang kewenangan pembatalan haji pada 25 Mei lalu.

Dia meminta saran karena pembatalan haji akibat pandemi Covid-19 merupakan hal baru.

Pada 27 Mei 2020, menurut Fachrul, Kemenkumham menjawab secara tertulis bahwa pembatalan ibadah haji merupakan kewenangan menteri agama.

"Meskipun demikian Menag merasa bahwa jauh lebih elok bila itu dilakukan bersama Komisi VIII DPR RI," ujar Fachrul.

Lantas Fachrul mengusulkan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR digelar pada 1 Juni 2020. Tapi Komisi VIII mengusulkan raker pada 2 Juni dan dia menyetujuinya.

Kementerian pun telah menerima undangan resmi raker dari Komisi VIII DPR.

Sebelum raker digelar, pada 31 Mei 2020, Kemenag menerima informasi lisan bahwa Komisi VIII meminta raker diundur menjadi 4 Juni 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper