Bisnis.com, BANDA ACEH - Sebanyak 4.187 calon jemaah haji asal Provinsi Aceh akan berangkat ke Tanah Suci pada musim haji tahun depan, seiring dengan pembatalan keberangkatan haji Indonesia pada 2020.
Dengan demikian, masa tunggu haji di Tanah Rencong ini yang semula selama ini 28 tahun, karena adanya penundaan keberangkatan haji Indonesia pada tahun ini menjadi 29 tahun.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Aceh Samhudi mengatakan bahwa akibat pembatalan itu setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2020 akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Hal itu diputuskan akibat pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini akibat kondisi force majeur," katanya dikutip Antara, Rabu (3/6/2020).
Dia menjelaskan, kuota haji Aceh 2020 sebesar 4.378 jemaah, sehingga 4.187 jamaah dari Aceh dinyatakan telah melunasi Bipih, sedangkan 191 jemaah belum melakukan pelunasan.
Menurut dia, calon jemaah haji yang telah melunasi setoran Bipih akan menerima manfaat hasil pengelolaannya dari BPKH, yang akan diserahkan kepada jemaah secara penuh, paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan haji kloter 1 pada musim haji 2021.
Baca Juga
"Namun bagi jemaah yang membutuhkan uang, maka juga diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran Bipih secara tertulis kepada kantor Kemenag setempat bagi jemaah haji reguler, dan bagi jemaah haji khusus mengajukan permohonan pengembalian kepada penyelenggara ibadah haji khusus di mana jemaah mendaftar," katanya.
Dia menerangkan bagi calon jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun ini maka akan diberangkatkan tahun depan. Apabila tahun depan ongkos haji naik atau turun, maka akan dilakukan penyesuaian, termasuk manfaat pengelolaan Bipih.
"Kalau ongkos haji naik, maka jemaah cukup menambahkan berapa yang kurang. Jika ongkos haji turun, maka setoran jemaah akan dikembalikan sesuai dengan jumlah yang lebih," katanya.
Keputusan pemerintah pusat membatalkan keberangkatan haji Indonesia pada 2020 dinilai sangat tepat. Namun, dia meminta masyarakat untuk bersabar karena kondisi terkini dikategorikan dalam force majeur.
"Masa tunggu haji kita selama ini 28 tahun, karena hari ini ditunda maka menjadi 29 tahun. Semoga ada hikmah di balik semua ini, karena masa tunggunya lama semoga persiapan masyarakat juga lebih baik," ujarnya.
Bidang PHU Kanwil Kemenag Aceh juga berencana mengembalikan seluruh paspor milik calon jemaah haji dan petugas haji daerah dari unsur kelompok bimbingan ibadah umrah dan haji (KBIUH) kepada pemiliknya, akibat pembatalan berangkat jemaah haji 2020.