Bisnis.com, JAKARTA - Lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (3/6/2020).
"Benar sidang dakwaan besok, dimulai pukul 10.00 WIB di pengadilan Tipikor Jakarta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Bima Suprayoga yang menangani kasus tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Kelima tersangka yang akan menjalani sidang adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Mereka dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun dalam kasus korupsi di Jiwasraya. Namun, Bima tidak menjelaskan apakah kelimanya akan didakwa dalam satu berkas yang sama atau terpisah.
"Besok didengarkan saja saat pembacaan dakwaan," tambah Bima.
Kelimanya dikenakan pasal tentang tindak pidana korupsi. Sementara untuk Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Kejaksaan juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jiwasraya diduga tak berhati-hati dalam mengelola keuangan dari para nasabah mereka sehingga berujung gagal bayarnya Jiwasraya kepada para pemegang polis.
Jiwasraya diduga tidak berhati-hati dalam mengelola keuangan yaitu pertama menempatkan saham sebanyak 22,4 persen dari aset finansial atau senilai Rp5,7 triliun. Lima persen di antaranya ditempatkan di saham perusahaan dengan kinerja yang baik.
Kedua, terkait penempatan untuk reksadana sebanyak 59,1 persen dari aset finansial atau senilai Rp14,9 triliun. Dua persen di antaranya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja yang baik sedangkan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Dalam proses penyidikan, sejumlah aset milik para tersangka sudah disita seperti mobil mewah hingga sertifikat tanah. Aset yang disita antara lain mobil Mercedes Benz, mobil Toyota Alphard, dan motor Harley Davidson, mobil Mercedes Benz dan mobil Toyota Alphard.
Penyidik juga memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokro. Selain itu, Kejagung memblokir 35 rekening bank milik 5 tersangka.
Dalam kasus ini ada satu tersangka lain yaitu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto namun berkasnya masih dalam tahap penyidikan.