Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nurhadi dan Menantunya Tak Lagi Buron, Ini Kronologi Penangkapannya

Sejak jadi DPO pada Februari 2020 KPK bersama Polri terus memburu Nurhadi dan Rezky serta Hiendra Soejoto yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara MA.
(Tengah) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, (Kanan) Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam konferensi pers penangkapan buron mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara MA, Selasa (2/6/2020)-Dokumen KPK.
(Tengah) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, (Kanan) Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam konferensi pers penangkapan buron mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara MA, Selasa (2/6/2020)-Dokumen KPK.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono setelah keduanya berstatus buron selama kurang lebih 4 bulan. Keduanya ditangkap di bilangan Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.

Penangkapan pun dilakukan dengan upaya pemaksaan dari tim lembaga antirasuah. Hal tersebut terungkap saat pihak KPK menggelar konferensi pers penangkapan Nurhadi Cs, Selasa, 2 Juni 2020.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun menjelaskan kronologi penangkapan Nurhadi dan Rezky. Awalnya Nurhadi Cs masuk dalam DPO setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara MA.

Sejak jadi DPO pada Februari 2020 KPK bersama Polri terus memburu Nurhadi dan Rezky serta Hiendra Soejoto.

“Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap para DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur. Pada hari senin tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Penyidik KPK mendapat info dari masyarakat ihwal keberadaan 2 tersangka yang berstatus DPO tersebut,” kata Nurul Ghufron, Selasa (2/6/2020).

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Tim KPK bergerak ke Jl. Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama yang diduga menjadi tempat bersembunyi Nurhadi dan Rezky.

”Selanjutnya dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeladahan pada sekitar pukul 21.30 WIB Penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan,” jelasnya.

Awalnya, Nurul menyatakan tim KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah. Hanya saja, hal tersebut tidak dihiraukan.

Lantaran tak digubris, tim dengan didampingi ketua RW dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa dengan membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut.

”Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, disalah satu kamar ditemukan tersangka NHD dan dikamar lainnya ditemukan tersangka RHE dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” ujarnya.

Lantas, Rezky dan Nurhadi digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Saat konferensi pers keduanya terpantau sudah mengenakan rompi oranye, khas tahanan KPK.

Nurul juga menegaskan dari penangkapan Nurhadi dan Rezky, koordinasi KPK bersama Polri untuk pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan, termasuk terhadap DPO atas nama HS yang di duga sebagai Pemberi suap dan atau gratifikasi dalam kasus ini.

KPK juga berterima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan para DPO KPK.

“Kepada tersangka HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK,” imbuhnya.

Adapun, Lembaga antirasuah menahan Nurhadi dan Rezky untuk 20 hari pertama. Keduanya bakal ditahan di rumah tahanan lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu.

"Penahanan Rutan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper