Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengimbau kepada seluruh jajaran pimpinan wilayah, daerah, cabang, ranting dan DKM/takmir masjid di seluruh Indonesia agar membuka kembali masjid untuk jamaah.
Namun, kapasitas masjid selama pelaksanaan kebijakan kenormal baru atau new normal hanya 40 persen dari daya tampung jemaah sebelum adanya pandemi Covid-19.
Hal itu tertuang dalam surat bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III Masjid dan Jamaah dalam The New Normal.
“Karena ketentuan jaga jarak minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas normal sebelumnya,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI Jusuf Kalla melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (2/6/2020).
Untuk menjaga keselamatan jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal Covid-19, di antaranya jaga jarak minimal 1 meter antarjemaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri, atau kelengkapan lain yang diperlukan.
"Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau mushala dengan karbol dan disinfektan, serta menyiapkan hand-sanitizer atau sabun."
Baca Juga
Memanfaatkan pengeras suara rumah ibadah sebagai media yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait dengan Covid-19.
Menampung zakat dan infak dari masyarakat baik uang ‘lump sum’ atau pun sembako serta mendayagunakan semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah.
Selanjutnya, DMI juga meminta agar menyiagakan masjid sebagai pos reaksi cepat jika ada jamaah yang tertular Covid-19 dengan memperkuat moto DMI ‘Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid’.
Selain itu, jamaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan ibadah di rumah masing-masing hingga dinyatakan sembuh.