Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menyebut bahwa tim kuasa hukum Dwi Sasono mengajukan permohonan rehabilitasi untuk kliennya yang telah ditangkap karena kasus narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan hal tersebut. Menurut Yusri, untuk mendapatkan persetujuan rehabilitas, Polres Metro Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses assesment.
"Memang pengacara tersangka ini sudah ajukan permohonan rehab. Tapi kami masih menunggu hasil dari BNN ya," kata Yusri, Senin (1/6/2020).
Menurutnya, proses assesment dari BNN akan membutuhkan waktu hingga 1-2 hari ke depan sejak permohonan rehabilitasi itu diajukan ke penyidik.
Yusri mengatakan bahwa tersangka Dwi Sasono kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling ringan 5 tahun penjara.
"Kita tunggu saja nanti hasilnya dari BNN seperti apa," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aktor Dwi Sasono mengatakan dirinya ketergantungan dan tidak bisa lepas dari narkotika jenis ganja. Kendati demikian, dia membantah bahwa dirinya telah berubah jadi orang jahat dan pengedar setelah mengonsumsi ganja.
"Memang betul saya memakai itu karena ketergantungan, saya salah. Saya bukan orang jahat dan saya bukan pengedar. Saya mau sembuh dan pulang ke rumah," ujar Dwi, Senin (1/6/2020).
Adapun, Dwi Sasono ditangkap pada 26 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB dengan barang bukti ganja seberat 16 gram yang disita dari rumahnya.
Penangkapan suami dari penyanyi Widi Mulia tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar yang kemudian ditindaklanjuti proses penyelidikan oleh Kepolisian.