Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis (28/5/2020) resmi menandatangani sebuah perintah eksekutif yang bertujuan meningkatkan kemampuan pemerintah untuk mengatur platform media sosial.
Kantor berita China, Xinhua, dengan mengutip cnbc.com menyebutkan bahwa perintah eksekutif tersebut membidik perusahaan-perusahaan yang dinilai berlidung di balik Pasal 230 dari Communications Decency Act yang memberikan perlindungan pertanggungjawaban.
"Di bawah undang-undang itu, perusahaan media sosial besar tidak dapat dituntut atas banyaknya konten yang dirilis oleh orang lain yang menggunakan situs mereka," tulis laporan Xinhua, Kamis (29/5/2020).
Kekebalan perusahaan media sosial itulah yang akan dibobol dengan regulasi baru yang ditandatangani Presiden Trump tersebut.
Perintah tersebut akan mendorong Komisi Komunikasi Federal AS untuk menetapkan aturan baru tentang perlindungan beberapa situs web di bawah Pasal 230.
Rancangan itu juga akan mendorong Komisi Perdagangan Federal AS untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan tindakan komunikasi yang "menipu", dan akan membentuk kelompok jaksa agung negara bagian guna meninjau UU negara bagian yang relevan.
Perintah eksekutif tersebut dikeluarkan dua hari setelah Twitter, untuk kali pertama, menambahkan tautan peringatan ke dua cuitan (tweet) Trump, yang mengajak para pembaca untuk "mengumpulkan fakta."
Cuitan itu membuat serangkaian klaim tentang layanan pemungutan suara yang dikirim via pos, sebuah isu yang diangkat Trump dalam beberapa pekan terakhir, demikian dilaporkan cnbc.com. Ketika label tersebut diklik, para pengguna Twitter diarahkan ke halaman yang menjelaskan bahwa klaim-klaim Trump "tidak berdasar."