Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Buka Kanal Pengaduan Bersama Terkait Dana Bansos

KPK melalui Surat Edaran tentang Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat pada 21 April 2020 telah memberikan rekomendasi terkait transparansi dan akuntabilitas pemberian bantuan sosial.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - KPK akan membuka kanal pengaduan bersama terkait dengan transparansi dan akuntabilitas pemberian dana bantuan sosial.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan pengaduan ini nantinya akan disampaikan ke inspektorat masing-masing kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti.

“KPK akan memonitor lewat kordinasi supervisi pencegahan (korsupgah) dan hasilnya akan dilaporkan kembali,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (28/5/2020).

KPK melalui Surat Edaran tentang Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat pada 21 April 2020 telah memberikan rekomendasi terkait transparansi dan akuntabilitas pemberian bantuan sosial dalam bentuk menjamin keterbukaan akses terhadap data penerima bantuan sosial, realisasi pemberian bantuan dan anggaran yang tersedia bagi masyarakat yang berkepentingan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, hal ini belum dilaksanakan maksimal oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Kita juga minta untuk dipampangkan siapa saja penerima bantuan, bukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)-nya. Kelihatannya hanya beberapa daerah yang membuka [data]," jelas Pahala.

Pahala menjelaskan KPK melakukan pengawasan pada tingkat daerah lewat korsupgah dengan 9 satuan tugas, bersama Perwakilan BPKP untuk mengawal alokasi anggaran.

Pahala menyebutkan bahwa KPK mengerahkan semua sumber daya Litbang KPK yang terdiri dari 5 satgas untuk khusus fokus pada penyaluran Rp405 triliun dana pemerintah pusat. Selain itu keterlibatan KPK di tingkat pusat berbentuk rekomendasi terutama untuk prakerja dan restrukturisasi kredit UKM.

“Kita ikuti rapatnya beberapa kali dan kita dengar keluhan di lapangan,” sebutnya.

Untuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM, KPK secara intens menjalin komunikasi dengan Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) yang berperan sebagai bank jangkar. Bank jangkar akan menerima dana dari pemerintah yang nantinya disalurkan kepada 15 bank pelaksana rekstrukturisasi.

“Nanti ketika terjadi kerugian apakah ini kerugian Himbara atau kerugian negara, ini masih belum diputuskan sampai sekarang,” ujar Pahala.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper