Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jurnalis Detik.com Diserbu Pesanan Ojol Hingga Ancaman Pembunuhan Via WA

Jurnalis detik.com dikabarkan menerima intimidasi hingga ancaman pembunuhan atas pemberitaan terkait rencana Presiden Joko Widodo akan membuka mal di Bekasi pada Selasa (26/5/2020).
Jurnalis detik.com dikabarkan menerima intimidasi hingga ancaman pembunuhan atas pemberitaan terkait rencana Presiden Joko Widodo akan membuka mal di Bekasi pada Selasa (26/5/2020)./Ilustrasi-Jibiphoto
Jurnalis detik.com dikabarkan menerima intimidasi hingga ancaman pembunuhan atas pemberitaan terkait rencana Presiden Joko Widodo akan membuka mal di Bekasi pada Selasa (26/5/2020)./Ilustrasi-Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Jurnalis detik.com dikabarkan menerima intimidasi hingga ancaman pembunuhan atas pemberitaan terkait rencana Presiden Joko Widodo akan membuka mal di Bekasi pada Selasa (26/5/2020).

“Selain doxing, jurnalis itu juga mengalami intimidasi lantaran diserbu pengemudi ojol yang membawa makanan kepadanya. Padahal kenyataannya tak memesan makanan melalui aplikasi,” kata ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Asnil Bambani, Jakarta, pada Kamis (28/5/2020).

Bahkan, menurut Asnil, Jurnalis itu juga diduga menerima ancaman pembunuhan dari orang yang tidak dikenal melalui pesan WhatsApp.

“Kekerasan terhadap penulis berita tersebut dimulai di media sosial. Nama penulis yang tercantum di dalam berita pun menyebar di internet, dari Facebook hingga Youtube. Salah satu akun yang menyebarkan adalah Salman Faris,” kata dia.

Asnil menuturkan Salman Faris mengunggah sejumlah tangkapan layar jejak digital penulis untuk mencari-cari kesalahan korban. Selain itu, menurut Asnil, Situs Seword juga melakukan hal serupa dan menyebarkan opini yang menyerang penulis dan media.

“Cara ini dikenal sebagai doxing, yaitu upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet untuk tujuan menyerang dan melemahkan seseorang atau persekusi online,” kata dia.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai di tengah upaya Jokowi menggencarkan persiapan new normal, pemberitaan yang tak sepaham dengan narasi pemerintah tampaknya menjadi sasaran penyerangan.

Hal ini jelas, menurut dia, mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tiga kasus doxing terjadi pada tahun 2018. Di antaranya, jurnalis Detik.com di-doxing karena berita tentang pernyataan juru bicara Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin dan saat meliput peristiwa yang disebut “Aksi Bela Tauhid".

Lalu jurnalis Kumparan.com dipersekusi karena tidak menyematkan kata 'habib' di depan nama Rizieq Shihab dalam beritanya. Kemudian doxing terhadap jurnalis CNNIndonesia.com terkait berita berjudul "Amien: Tuhan Malu Tak Kabulkan Doa Ganti Presiden Jutaan Umat".

Satu kasus terjadi pada September 2019 yang menimpa Febriana Firdaus, jurnalis yang melaporkan untuk Aljazeera. Febriana di-doxing dan diteror karena pemberitaan terkait kerusuhan di Papua.

Hingga saat ini belum ada satu pun kasus yang diusut tuntas oleh aparat penegak hukum hingga para pelakunya diadili sesuai aturan yang berlaku. Padahal dalam menjalankan tugasnya, seorang jurnalis mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper