Bisnis.com, JAKARTA - Sejak dilantik pada 20 Desember 2019, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan sejumlah tugas. Seperti apa pencapaian dewan pengawas KPK yang pembentukannya menuai kontroversi di tengah masyarakat ini?
Pelaksanaan kegiatan dewan pengawas sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diamanatkan dalam Pasal 37B UU No. 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sejak dilantik kami melakukan kegiatan dengan tiga poin besar, yakni penyiapan sarana dan prasarana, melakukan kegiatan operasional, dan melaksanakan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja Pimpinan KPK,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (27/5/2020).
Terkait dengan tugas penetapan kode etik dan penegakannya, kurang lebih selama 4 bulan, Dewan Pengawas KPK menyelesaikan 3 peraturan yakni:
- Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01/2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi
- Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi
- Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor/2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi
Guna mengefektifkan tugas Dewas sesuai undang-undang, selama periode yang sama, Dewan Pengawas telah menyelesaikan 36 Standar Operasional Prosedur (SOP).
Tumpak menjelaskan pelaksanaan tugas lain terkait dengan pemberian izin atau tidak memberikan izin penindakan.
"Hingga awal Mei 2020 ini Dewan Pengawas telah menerima permintaan dan menindaklanjuti pemberian 183 izin. Izin tersebut terdiri dari 34 izin penyadapan, 15 izin penggeledahan, dan 134 izin penyitaan," jelasnya.
Tumpak melanjutkan, dalam rangka penerimaan laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas KPK telah menerima dan menindaklanjuti 92 surat pengaduan.
“Dalam hal ini kami berterima kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK,” kata Tumpak.
Sementara itu terkait pelaksanaan pengawasan atas tugas dan kewenangan KPK, Dewan Pengawas telah melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I dengan Pimpinan KPK pada 27 April 2020 yang meliputi 18 isu/permasalahan.
Secara garis besar, sebanyak 18 permasalahan itu terdiri dari empat bidang.
Pertama, Bidang Penindakan dalam rangka mempercepat penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam upaya optimalisasi asset recovery serta kepastian hukum.
Kemudian Bidang Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat dalam rangka penguatan fungsi Pengawasan Internal serta harmonisasi pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewas dan Pengawasan Internal (PI).
Selanjutnya Bidang Pencegahan dalam rangka optimalisasi fungsi pencegahan khususnya dalam upaya pengamanan aset kementerian/lembaga dan/atau Pemda.
Terakhir adalah bidang Kesekjenan dalam rangka pembenahan manajemen SDM KPK.
Selain Rakorwas, Dewan Pengawas juga telah melakukan Rapat Evaluasi Kinerja Pimpinan KPK Triwulan I pada 27 April siang dan 5 Mei 2020 dengan fokus melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja pimpinan selama 3 bulan pertama 2020.