Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyebut tindakan pencopotan dan pemeriksaan oleh Bidang Propam terhadap Kapolsek Gubeng Kompol Naufil Hartono berlebihan.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengemukakan bahwa Kapolsek Gubeng Kompol Naufil Hartono dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam karena tertidur pada saat rapat penanganan Covid-19 di Surabaya pada Jumat (22/5/2020).
Melihat Kapolsek Gubeng tertidur, Neta menyebut bahwa Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Muhammad Fadil langsung memberikan sanksi pencopotan jabatan dan diperiksa oleh Propam Polda Jawa Timur.
"Kapolda Jawa Timur jangan lebay atau berlebihan dalam menindak Kapolsek Gubeng. Pencopotan yang bersangkutan dari jabatannya saja itu sudah merupakan hukuman yang sangat berat, sehingga tidak perlu lagi diperiksa Propam dan dipermalukan sebagai pembunuhan karakternya," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (25/5/2020).
Padahal, menurut Neta, jika Kapolsek Gubeng tidur saat rapat adalah hal yang lumrah. Pasalnya, dia menjelaskan bahwa selama wabah Covid-19 dan penerapan aturan PSBB, posisi kapolsek merupakan ujung tombak dari Institusi Polri dan harus mendapat penghargaan bukan malah pencopotan jabatan.
"Kapolsek lah yang paling berat tugasnya. Mereka menjadi ujung tombak Polri. Setidaknya, ada empat kerja berat kapolsek yang harus dihargai Kapolda Jatim," katanya.
Kerja berat yang pertama, kata Neta adalah turut melakukan pendeteksian dan antisipasi maksimal pencegahan covid-19 serta memutus rantainya. Kedua, menjaga wilayahnya agar tidak ada tindak pidana kejahatan jalanan yang dilakukan para narapidana Program Asimilasi.
"Ketiga, menjaga situasi Kamtibmas saat Lebaran dan setelahnya. Keempat, melakukan pagar betis agar arus mudik bisa dicegah," ujarnya.