Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alhamdulillah Pelunasan Biaya Haji Tahap II Diperpanjang Mulai Hari Ini

Pelunasan biaya haji tahap II diperpanjang mulai hari ini
Calon Jamaah Umroh menunggu kepastian untuk berangkat ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2020). Ribuan calon Jamaah Umroh yang melalui bandara Soetta gagal berangkat karena adanya penghentian sementara masuknya warga negara asing ke wilayah kerajaan Arab Saudi hingga batas waktu yang belum ditentukan untuk mencegah penyebaran virus corona ke negara itu. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Calon Jamaah Umroh menunggu kepastian untuk berangkat ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2020). Ribuan calon Jamaah Umroh yang melalui bandara Soetta gagal berangkat karena adanya penghentian sementara masuknya warga negara asing ke wilayah kerajaan Arab Saudi hingga batas waktu yang belum ditentukan untuk mencegah penyebaran virus corona ke negara itu. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA— Mulai hari ini hingga 29 Mei Kementerian Agama memperpanjang pelunasan biaya haji tahap II.

Dikutip dari laman resminya, Jumat (22/5/2020), pelunasan biaya perjalanan haji (bipih) tahap II berlangsung pada 12 Mei hingga 20 Mei. Namun, ternyata hingga hari terakhir masih terdapat kuota yang tersisa.

Terdapat 11.537 jemaah yang belum melakukan pelunasan. Lalu, 7.736 jemaah di antaranya tercatat telah melunasi dengan status cadangan

"Karena masih ada sisa kuota haji sebanyak 3.801 jemaah, pelunasan biaya haji tahap II ini kami perpanjang," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis.

Menurutnya, jemaah haji reguler yang bisa melakukan pelunasan harus memenuhi tiga kriteria. Pertama, jemaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi pada tahap 1 dan 2, namun belum melakukan pelunasan biaya perjalanan haji.

Kedua, jemaah haji pendamping lansia dan penggabungan mahram yang sudah terdaftar dalam aplikasi Siskohat, namun belum diusulkan Kanwil Kemenag Provinsi. 

Ketiga, jemaah haji yang tercatat sudah berhaji dalam kurun waktu kurang dari 10 tahun, namun tercatat belum pernah menunaikan ibadah haji atau umrah.

Muhajirin menambahkan masa perpanjangan juga berlaku bagi pelunasan Bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Menurutnya, pelunasan dilakukan tanpa tatap muka sejalan dengan protokol pencegahan penularan virus corona.

 "Sampai penutupan kemarin, masih ada 1.411 kuota PHD dan 101 kuota pembimbing KBIHU yang belum terlunasi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper