Bisnis.com, JAKARTA - Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H atau 2020 jamaah haji reguler tahap II akan berakhir hari ini, Rabu (20/5/2020).
Dari data Kemenag RI, sebanyak 10.014 jemaah haji reguler telah melakukan pelunasan hingga Selasa kemarin (19/5/2020).
"Sampai sehari menjelang ditutupnya masa pelunasan Bipih Reguler tahap kedua, 10.014 jemaah melakukan pelunasan. Masih ada sehari masa pelunasan tahap kedua yaitu Rabu [hari ini]. Masih ada 11.143 kuota jemaah haji reguler yang belum terlunasi,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, Rabu (20/5/2020).
Adapun, kuota Haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 yang terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Kuota haji reguler terbagi menjadi empat kategori, yaitu 199.518 untuk jemaah haji reguler, 2.040 kuota prioritas lanjut usia, 1.512 Petugas Haji Daerah (PHD), dan 250 Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah KBIHU.
Pada pelunasan tahap pertama, 179.584 jemaah haji reguler tercatat telah menyelesaikan pelunasan. Jumlah ini terdiri dari 178.361 kuota jemaah reguler dan 1.223 kuota prioritas lansia.
Baca Juga
Muhajir menjelaskan setelah tahap pertama ditutup, masih terdapat sisa kuota jemaah reguler yang belum melunasi biaya haji yaitu 21.157 jemaah, sedang prioritas lansia tersisa 817 jemaah.
Sementara Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) belum ada yang melakukan pelunasan.
"Jadi total sudah ada 188.375 jemaah haji reguler yang sudah melunasi," tegasnya.
Selain itu, ada 45 petugas haji daerah (PHD), dan 131 pembimbing KBIHU yang melakukan pelunasan. Artinya, masih ada 1.478 PHD dan 198 pembimbing KBIHU yang belum melunasi.
Di sisi lain, Kementerian Agama masih menunggu keputusan Arab Saudi tentang penyelenggaraan haji tahun ini. Pemerintah Indonesia masih akan menunggu kepastian itu hingga awal Juni 2020.
Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan, semula pemerintah memberi deadline keputusan dari Saudi pada 20 Mei. Kendati demikian, atas petunjuk Presiden Kemenag melonggarkan masa tunggu hingga awal Juni.